Berita Viral

Bripda FA Dilaporkan, Terlibat Persetubuhan di Rumah Dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulsel

Bripda FA jadi sorotan, usai mantan pacar laporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya di rumah dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulawesi Selatan

Editor: Malikul Saleh
Kolase Tribuntrends/ist
Bripda FA jadi sorotan, usai mantan pacar laporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya di rumah dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulawesi Selatan 

Bripda FA Dilaporkan Terlibat Persetubuhan di Rumah Dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulsel

TRIBUNGAYO.COM - Bripda FA jadi sorotan, usai mantan pacar laporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya di rumah dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulawesi Selatan.

Kejadian ini telah menciptakan gelombang perbincangan luas di media sosial dan berita lokal.

Bripda FA dan mantan kekasihnya, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial M, terlibar dalam aksi persetubuhan di tempat tinggal atasan Bripda FA tersebut.

Pernyataan M atas kejadian tersebut menyebabkan pihak berwajib langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Tidak hanya itu, yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah fakta bahwa aksi serupa juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulawesi Selatan.

Kejadian ini terjadi saat sang komandan tengah cuti di luar kota, memberikan kesempatan bagi Bripda FA dan M untuk menjalankan perbuatan terlarang tersebut.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Bripda FA memanggil mantan kekasihnya, M, ke tempat tersebut dengan maksud menghapus video yang mencerminkan aksi mereka.

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendi, mengungkapkan bahwa Bripda FA adalah sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Liliek Tribhawono.

"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.

Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.

Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.

"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved