Berita Viral
Bripda FA Dilaporkan, Terlibat Persetubuhan di Rumah Dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulsel
Bripda FA jadi sorotan, usai mantan pacar laporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya di rumah dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulawesi Selatan
Bripda FA Dilaporkan Terlibat Persetubuhan di Rumah Dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulsel
TRIBUNGAYO.COM - Bripda FA jadi sorotan, usai mantan pacar laporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya di rumah dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulawesi Selatan.
Kejadian ini telah menciptakan gelombang perbincangan luas di media sosial dan berita lokal.
Bripda FA dan mantan kekasihnya, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial M, terlibar dalam aksi persetubuhan di tempat tinggal atasan Bripda FA tersebut.
Pernyataan M atas kejadian tersebut menyebabkan pihak berwajib langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Tidak hanya itu, yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah fakta bahwa aksi serupa juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulawesi Selatan.
Kejadian ini terjadi saat sang komandan tengah cuti di luar kota, memberikan kesempatan bagi Bripda FA dan M untuk menjalankan perbuatan terlarang tersebut.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Bripda FA memanggil mantan kekasihnya, M, ke tempat tersebut dengan maksud menghapus video yang mencerminkan aksi mereka.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendi, mengungkapkan bahwa Bripda FA adalah sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Liliek Tribhawono.
"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.
Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.
Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.
Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.
"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.
Bripda FA sendiri bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.
"Kami akan terapkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.
Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.
"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.
Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.
Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi, empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kami akan memproses siapapun anggota kami yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kami tegas," ujar dia.
Menurut hasil identifikasi, korban tergolong difabel ringan.
Oleh karena itu, hingga saat ini dirinya tak merasa jika telah berbadan dua.
Padahal saat ini korban mengandung janin yang kini sudah berusia tujuh bulan.
Diketahui, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Blora dan Dinas terkait telah turun tangan dengan didampingi LBH.
Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto mengatakan, peristiwa ini kali pertama diketahui tetangga korban yang curiga dengan kondisi tubuh pelajar tersebut.
"Korban telah dipanggil dan diperiksa. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, korban dibawa ke puskesmas untuk diperiksa bidan.
Keluarga korban syok dan sudah lapor September lalu.
Kini ditangani pihak berwajib," jelasnya kepada tribunmuria.com, Kamis (12/10/2023).
Dirinya juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata terungkap sebanyak tujuh orang telah memerkosa korban.
Hal tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Bahkan ada satu orang yang tega melakukannya sebanyak sembilan kali.
Terkini, ada terduga pelaku kabur dan dalam pencarian,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, memang kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihaknya.
"Statusnya sidik. Tunggu saja dalam minggu ini ada progres," jelas AKP Selamet.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma mengatakan telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Pihaknya telah menurunkan tim untuk setiap saat mendampingi korban.
"Kami sudah tangani psikologis korban dengan pihak RSUD," ujar Luluk Kusuma.
Pria Bunuh Siswi SMP, Korban Juga Disetubuhi Oleh Pelaku
Sementara itu, beberapa waktu lalu kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur berinisial AE alias Rara (15) sempat jadi perbincangan satu Indonesia.
Siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu dibunuh teman sekelasnya yakni berinisial AB (15) hanya karena masalah sepele.
Tak sendiri, pembunuhan ini dilakukan bersama temannya berinisial MA (19).
Mirisnya, AD sempat berbuat asusila terhadap korban yang dilakukan saat korban sudah tak bernyawa
Diketahui, mayat Rara ditemukan dalam kondisi dibungkus karung di bawah perlintasan kereta api, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Hasil penyidikan polisi tersangka MA (19) warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi itu dua kali menyetubuhi jasad korban, Senin (15/5/2023) lalu.
Persetubuhan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah tersangka AB yang letaknya di belakang dalam kondisi sepi.
Perbuatan biadab itu dilakukan tersangka MA saat tersangka utama eksekutor AB warga Desa Kemlagi sedang mencari karung dan tali untuk membuang jasad korban.
"Untuk persetubuhan hanya dilakukan MA pelaku dewasa ini, sedang pelaku anak (AB) dia tidak melakukannya karena alasannya hanya jengkel sehingga tidak melakukan persetubuhan," ucap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
Wiwit menjelaskan saat itu tersangka AB meninggalkan MA untuk menjaga jasad korban.
Tersangka AB pergi mencari tali dan kembali menghampiri rekannya.
Mirisnya tersangka MA yang diketahui tidak lulus SMP ini malah senyum-senyum mengaku telah menyetubuhi jasad korban saat tersangka AB menghampirinya.
"Pelaku MA ini melakukan persetubuhan saat sepi tidak ada orang lain, dan pelaku pringas-pringis (Senyum-senyum) ditanya sama pelaku AB usai melakukan perbuatan itu (Persetubuhan).
Pelaku melakukan dua kali," bebernya.
Ia mengatakan setelah melakukan perbuatan itu kedua pelaku membungkus jasad korban dan dimasukkan ke dalam karung putih.
Bungkusan karung putih berisi jasad korban itu diletakkan di sepeda motor matic Yamaha X-Ride S 3736 SO warna biru.
"Ketika pelaku ini hendak membuang jasad korban yang bersangkutan sempat ditanya tetangganya terkait bungkusan karung itu dan dijawab pelaku AB sampah ," ungkapnya.
Kedua tersangka berkeliling mengendarai motor ke tiga lokasi untuk membuang jasad korban.
Hingga akhirnya mereka memutuskan membuang jasad korban ke aliran sungai atau parit di bawah perlintasan kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban dibunuh pada malam itu juga saat dikabarkan menghilang pada 15 Mei dan pelaku membuang jasadnya dengan karung goni di sungai jembatan perlintasan kereta api di Desa Mojoranu," jelasnya.
Tersangka MA mengaku saat itu ia seorang diri menjaga jasad korban yang tergeletak dalam kondisi rumah sepi.
Muncul pikiran kotor tersangka melampiaskan nafsu seks terhadap korban yang kondisinya sudah meninggal.
"Pas saya sendiri, pengin," pungkasnya.
Sebelumnya, siswi SMPN 1 Kemlagi, AE alias Rara (15) menjadi korban pembunuhan.
Korban siswi IX yang sebelumnya dikabarkan hilang sebulan lalu, pada Senin 15 Mei 2023 itu diduga dibunuh teman dekatnya.
Polisi menangkap dua pelaku yang diduga membunuh korban yakni AB (15) dan AD (19), keduanya ditangkap di rumahnya, pada Senin (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih di parit persis di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku diduga melakukan pembunuhan pada malam saat korban dikabarkan menghilang usai pamit pergi ke pasar malam.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan pelaku membuang jasad korban yang lokasinya jauh dari pemukiman.
"Kita menangkap pelaku sore itu dan ada info jika jasad korban sengaja dibuang dibungkus karung di parit dekat rel kereta api.
Kejadian pembunuhan itu sejak korban dikabarkan menghilang," jelasnya.
Pelaku sempat menjual handphone milik korban senilai Rp 1 juta dan hasilnya dibagi dua.
Sedangkan, motor korban Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL disimpan di rumah pelaku AB.
"Jadi pelaku ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah 5 ribu dan ini sampai 40 ribu," bebernya.
Hasil autopsi sementara dari Tim Labfor Polda Jatim juga korban meninggal akibat kekurangan oksigen diduga dicekik pelaku AB.
"Korban dibunuh dibelakang rumah pelaku dari pengakuan pelaku mencekik korban sehingga sampai kehabisan oksigen dan meninggal."
"Eksekutor ini adalah malah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," ucap Wiwit.
Masih kata Wiwit, pihaknya kini masih mendalami kasus ini lantaran pelaku dewasa (NA) diduga sempat melakukan bersetubuh terhadap korban.
"Jadi setelah dieksekusi masih kita dalami karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang dewasa sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal," pungkasnya.
Ditambahkannya, pelaku anak dibawah umur tetap diproses diperadilan anak termasuk juga pelaku dewasa di pengadilan umum.
Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.
"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul ASTAGA Kelakuan Bripda FA, Hubungan Suami Istri dengan Mantan Pacar di Rumah Dinas Atasan 'Ditahan!'
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
| Dibakar Api Cemburu, Wanita di Bandar Lampung Nekat Potong Itu Kekasih Gelapnya |
|
|---|
| 6 Fakta Istri di Aceh Singkil Dicerai Suami Jelang Pelantikan PPPK hingga Viral di Media Sosial |
|
|---|
| Mahasiswi UIN Raden Mas Said Meninggal Diduga Usai Lompat dari Lantai Empat Gedung Kampus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kolase-Tribuntrendsist.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.