Berita Nasional

WALHI Aceh Tolak Tambang Emas PT LMR di Aceh Tengah, Dokumen Dikirim ke KLHK dan Kantor Pusat LMR

WALHI Aceh sudah mengirimkan dokumen tanggapan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kantor pusat PT. LMR di Jakarta.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
LOGO WALHI ACEH 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM,JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh tegas menolak tambang emas PT Linge Mineral Resource (LMR) demi menyelamatkan lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), perekonomian dan sosial budaya di dataran tinggi Gayo.

Penolakan terhadap tambang emas PT. LMR tersebut tertuang dalam surat tanggapan Pengumuman Tambahan Rencana Studi AMDAL Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Emas DMP milik PT. LMR.

WALHI Aceh sudah mengirimkan dokumen tanggapan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kantor pusat PT. LMR di Jakarta.

“Demi melindungi lingkungan hidup, HAM, perekonomian dan sosial budaya menjadi alasan utama bagi WALHI Aceh untuk menolak kehadiran tambang emas tersebut dan dokumennya sudah kami kirimkan ke KLHK dan PT LMR,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin alias Om Sol, Jumat (20/10/2023).

Hasil analisis WALHI Aceh, sebut Om Sol, keberadaan PT LMR tidak hanya menyebabkan terganggu ekosistem di Aceh Tengah, juga merupakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Jambo Aye Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun.

Dampaknya tidak hanya di hulu, tetapi juga sampai ke hilir yang meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bener Meriah.

Hal ini selaras sebagaimana tercantum dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016 – 2036, Menyebutkan area konsesi merupakan area pengendalian daya rusak air (Pasal 19 ayat 2) meliputi Krueng Jambo Aye.

Celakanya, dari total 974 DAS di Aceh, terdapat 20 DAS dalam kondisi kritis atau harus dipulihkan, satu di antaranya adalah DAS Jambo Aye yang masuk dalam perizinan PT LMR.

Bila perusahaan tersebut beroperasi, diperkirakan kondisinya akan semakin parah dengan adanya tambang emas tersebut.

Berdasarkan telaah WALHI Aceh, izin PT LMR banyak mengangkangi Qanun RTRW Aceh Tengah. Selain yang sudah disebutkan di atas, pada Pasal 19 ayat 5 Kecamatan Linge merupakan daerah Cekungan Air Tanah seluas 3.492,14 Ha.

Kerentanan lainnya, areal izin tambang emas tersebut merupakan kawasan rawan bencana gempa bumi, banjir, longsor, serta kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian dalam Qanun RTRW Aceh Tengah juga disebutkan Kecamatan Linge kawasan diperuntukan untuk pertanian dan perkebunan.

Selain itu juga termasuk Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), meliputi; KSK Pengembangan Peternakan Ketapang Linge; KSK Situs Kerajaan Linge di Kecamatan Linge.

“Ini jelas tidak hanya berdampak di dataran tinggi Gayo, juga sampai ke pesisir Aceh Utara dan Aceh Timur. Terlebih lagi DAS Jambo Aye merupakan DAS prioritas berdasarkan SK 328/MenHut-II/2009 Penetapan DAS Prioritas,” tegasnya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved