Demo di Kejari Aceh Tenggara
Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo Kejari, Berikut Isi Tuntutannya
Dalam orasi, Dahrinsyah, meminta Kejari Aceh Tenggara menuntaskan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan 45 Penghulu Kute.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo Kejari, Berikut Isi Tuntutannya
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Aliansi Peduli Aceh Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (25/10/2023).
Dalam aksi damai ini, pendemo mempertanyakan penanganan kasus ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, pengadaan kain sarung di BMK Aceh Tenggara.
45 Pengulu Kute korupsi dana desa, pengadaan benih jagung, dan mempertanyakan dana desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.
Baca juga: LIRA Aceh Tenggara Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Reguler Anggaran Dinas
Koordinator Aksi, Dahrinsyah meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan ribuan kain sarung pada Kantong Baitul Mal Aceh Tenggara serta meminta kasus 45 Penghulu Kute dituntaskan.
Dalam orasi, Dahrinsyah, meminta Kejari Aceh Tenggara menuntaskan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara.
Pengembangan kasus Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka meminta agar melakukan penyelidikan terhadap pengadaan kain sarung di Baitul Mal Aceh Tenggara, serta menindaklanjuti dan menjelaskan penanganan kasus ADD mantan Pengulu Kute Batu I Kecamatan Lawe Alas.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus 45 Kades Korupsi Tak Tuntas, Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo di Kejari
Penanganan kasus korupsi pengadaan benih Jagung Hibrida 2020 sumber dana DOKA APBK Pagu sebesar Rp 2,8 miliar.
“Dimana dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini sebelumnya kami ketahui pihak penyidik Kejari Agara melakukan penyelidikan terhadap penyaluran benih bibit tersebut,
Namun kami duga ditengah penyelidikan kasus tersebut, pihak penyidik Kejari memberhentikan penyelidikan terhadap penyaluran benih tersebut," sebutnya.
Pihaknya menduga penyidik Kejari mengalihkan penyelidikan terhadap dugaan belanja barang artinya pihak penyidik Kejari mengesampingkan penyelidikan terhadap penyaluran bibit jagung hibrida.
Baca juga: Anggota DPRA Sidak ke Stadion Pemuda di Aceh Tenggara, Temukan Pagar Besi Keliling Raib
Dan berpindah melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark up belanja barang pengadaan benih jagung.
"Namun tetap kami apresiasi karena telah menetapkan empat orang tersangka dan sudah inkrah," sebutnya.
"Dalam hal ini kami menduga pihak penyidik Kejaksaan tidak sepenuhnya menyelesaikan kasus ini terkesan memilih-milih orang untuk ditersangkakan.
Kami menduga ada yang ditutup-tutupi, kenapa pihak Kejari mengesampingkan penyelidikan terhadap penyaluran benih jagung tersebut," katanya.
Baca juga: Raja Tuah Arpani Hanyut di Ketambe Aceh Tenggara, Tim Gabungan Sisir Sungai Alas
"Kami menduga didalam penyaluran benih jagung ada diduga penerima fiktif. Selanjutnya, masalah kasus pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Tenggara, namun sampai hari ini belum ada kejelasan.
Padahal sudah banyak pihak kios penyalur dipanggil untuk dimintai keterangannya, hal ini sudah sampai dimana?
Kenapa tidak ada kejelasan apakah ada pihak lain menghalang-halangi didalam melakukan penyelidikan?
Penyalahgunaan pupuk subsidi, kalau memang tidak ada masalah di dalam penyaluran pupuk subsidi sampaikan kepada publik.
Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaporkan masyarakat Desa Kuta Batu I dan LSM Peduli Tanah Air," sebutnya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Aceh Tenggara Berada di Level Rp 3.250.000/Mayam Pada 23 Oktober 2023
Laporan dugaan korupsi ini diterima Pihak Kajari Aceh Tenggara pada 7 April 2022 dan dialihkan kepada Inspektorat Aceh Tenggara untuk dilakukan audit Internal, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kuta Batu I tahun anggaran 2020 dan 2021 yang diduga dilakukan mantan penghulu Kute.
Menanggapi hal itu, mantan Penghulu Kute Kuta Batu I mengaku sudah menyelesaikan pengembalian temuan tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, R Bayu Ferdian SH MH, mengatakan, kasus 45 Penghulu Kute dugaan korupsi ADD saat ini ditangani Inspektorat belum dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara.
Kasus dana Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara yang melibatkan, SA tersangka mantan Kepala BMK Aceh Tenggara, bakal ada tersangka yang lainnya.
"Kasus ZIS BMK Aceh Tenggara saat ini sedang dikembangkan dan sebelumnya Kejari Agara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara yang langsung dipimpin Kajari Agara Erawati SH MH.
Kasus ini baru satu orang yang menjadi tersangka. Kemungkinan akan bertambah tersangka yang lainnya dalam waktu dekat ini," ujar R Bayu Ferdian dihadapan pendemo yang mengatasnamakan dari Aliansi Peduli Aceh Tenggara saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (25/10/2023).
Menurut dia, kasus pupuk bersubsidi saat ini dalam penyelidikan dan masih menunggu audit investigasi dari BPK-RI," kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara R Bayu Ferdian SH MH. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.