Berita Nasional

Polisi Bongkar Kasus Klinik Aborsi dan 6 Orang Jadi Tersangka, Ada 7 Kerangka Janin di Septic Tank

Polda Metro berhasil mengungkap kasus klinik aborsi  di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Rumah di Gardenia Residence, Ciracas Jakarta Timur digrebek Polda Metro Jaya pada Kamis (2/11/2023) lantaran dugaan menjadi TKP praktik aborsi(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong) 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Metro berhasil mengungkap kasus klinik aborsi  di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus klinik aborsi tersebut oleh polisi.

Bahkan, kasus yang sempat menghebohkan itu, janin hasil aborsi dibuang ke dalam septic tank

Sebanyak enam orang tersangka masing-masing berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).

Bahkan satu dari 6 orang tersebut disebut seorang istri dari pensiunan polisi.

"Tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metri Jaya, Jumat (3/11/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, AF berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi, sedangkan RF membantu membuang janin hasil aborsi.

Polisi juga menangkap G yang kedapatan telah menggugurkan kandungannya, dan AL kekasih G.

Sejauh ini, polisi telah menemukan tujuh kerangka diduga janin di dalam septic tank di klinik aborsi tersebut.

"Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," ungkap Trunoyudo.

Baca juga: Kasus Obat Sirup Gagal Ginjal Anak, 4 Bos Perusahaan Divonis Penjara

Penyidik kemudian menemukan 41 item barang bukti berupa alat kesehatan.

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah.

"Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan. Akan terlihat umurnya dan para korban siapa saja," ujar dia.

Kini, para tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, G dan AL dikenakan wajib lapor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved