Berita Nasional

Polisi Bongkar Kasus Klinik Aborsi dan 6 Orang Jadi Tersangka, Ada 7 Kerangka Janin di Septic Tank

Polda Metro berhasil mengungkap kasus klinik aborsi  di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Rumah di Gardenia Residence, Ciracas Jakarta Timur digrebek Polda Metro Jaya pada Kamis (2/11/2023) lantaran dugaan menjadi TKP praktik aborsi(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong) 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Metro berhasil mengungkap kasus klinik aborsi  di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus klinik aborsi tersebut oleh polisi.

Bahkan, kasus yang sempat menghebohkan itu, janin hasil aborsi dibuang ke dalam septic tank

Sebanyak enam orang tersangka masing-masing berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).

Bahkan satu dari 6 orang tersebut disebut seorang istri dari pensiunan polisi.

"Tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metri Jaya, Jumat (3/11/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, AF berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi, sedangkan RF membantu membuang janin hasil aborsi.

Polisi juga menangkap G yang kedapatan telah menggugurkan kandungannya, dan AL kekasih G.

Sejauh ini, polisi telah menemukan tujuh kerangka diduga janin di dalam septic tank di klinik aborsi tersebut.

"Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," ungkap Trunoyudo.

Baca juga: Kasus Obat Sirup Gagal Ginjal Anak, 4 Bos Perusahaan Divonis Penjara

Penyidik kemudian menemukan 41 item barang bukti berupa alat kesehatan.

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah.

"Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan. Akan terlihat umurnya dan para korban siapa saja," ujar dia.

Kini, para tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, G dan AL dikenakan wajib lapor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Srta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Awal rumah kecantikan

Mengutip Kompas.com, Polisi menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aborsi di Kompleks Gardenia Residence, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Penggerebekan cukup mengejutkan warga sekitar. Pasalnya, mereka tak menduga bahwa rumah berlantai dua yang ditempati pasangan pensiunan polisi dan bidan itu menjadi lokasi praktik aborsi.

Setahu warga, rumah tersebut disewa pasangan polisi-bidan itu untuk dijadikan klinik bidan kira-kira dua tahun lalu.

"Mereka bilangnya pasangan polisi-bidan. Tapi setahun lalu suaminya sudah pensiun. Ya iya saya kaget," kata warga sekaligus petugas keamanan kompleks, Agus (57), Jumat (3/11/2023).

"Mana saya tahu ya (jadi lokasi praktik aborsi). Kalau klinik bidan mah dari pertama dia datang ke sini itu dua tahun lalu," imbunya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua RT 06/06 Yabani. Setahu dia, rumah itu sebulan lalu dijadikan sebagai salon kecantikan. Sehingga ia tidak menyangka adanya penggrebekan terkait aborsi ini.

"Kalau soal aborsi ini saya tidak tahu, karena waktu diundang ke sana sebulan lalu, itu September bilangnya mau pembukaan klinik kecantikan," ujar dia.

Baca juga: Ciptakan Peluang Kekayaan Budaya Lokal Bersama Basboi dan Ladang Lima Lewa Shopee 11.11 Big Sale

Satu isri pensiunan polisi

Sebagaimana dikutip Kompas.com, wanita I, seorang bidan terduga pelaku praktik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur rupanya adalah istri dari pensiunan polisi berinisial ES.

Informasi ini disampaikan oleh warga sekitar TKP, tepatnya di komplek perumahan Gardenia Residence, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

"Pas ngontrak sekitar dua tahun lalu, mereka bilangnya pasangan polisi bidan. Cuma setahun kemarin itu pensiun suaminya," kata Agus (57), selaku warga sekaligus petugas keamanan komplek saat ditemui Kompas.com di lokasi, Jumat.

Agus menambahkan, salah satu anak I dan ES merupakan seorang polisi.

"Anaknya tiga, yang paling besar polisi juga bagian narkoba," lanjut dia.

Untuk itu Agus heran, padahal keluarga tersebut bukanlah keluarga biasa. Mengapa bisa terlibat dalam dugaan praktik aborsi. "Iya, padahal keluarga terpandang, bukan biasa-biasa," ujar dia.

Informasi soal pekerjaan suami I juga dibenarkan oleh aparat lingkungan setempat, yakni Yabani (54) sebagai Ketua RT 06 RW 06. "Iya, anak bidan I adalah polisi di bagian narkoba," kata dia dalam kesempatan terpisah.

Sebagai informasi, polisi menggeledah rumah yang disewa oleh keluarga I pada Kamis (2/11/2023) lantaran diduga menjadi tempat praktik aborsi.

Menurut informasi Yabani, ini adalah ketiga kalinya rumah itu digeledah.

Adapun penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa (24/10/2023) lalu.

"Ini sudah tiga kali, yang pertama itu Selasa tanggal 24, itu orang rumahnya diamankan. Terus Selasa depan geledah barang bukti.

Habis itu, Kamis kemarin baru deh pembongkaran septictank," terang dia.

Pada saat pembongkaran septic tank itu, terang dia, ditemukanlah tulang-tulang kecil yang diduga sisa janin praktik aborsi. Selain itu, sebanyak tujuh penghuni rumah juga ditangkap polisi. 

"Iya, ada tulang-tulang kalau yang diamankan ada tujuh orang," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved