Berita Nasional
Bareskrim Polri Bekuk 4 Tersangka Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu, Begini Modus Operandinya
Diketahui bahwa para tersangka melakukan transaksi jual beli uang palsu di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar.
Bareskrim Polri Bekuk 4 Tersangka Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu, Begini Modus Operandinya
TRIBUNGAYO.COM – Jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pihak Polri berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu di wilayah Purwakarta ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan keempat tersangka tersebut berinisial AGS, KB, DS dan AMB.
Baca juga: UPDATE, Polisi Bekuk Warga Aceh Tengah Tekait Kasus Pengedar Uang Palsu di Bener Meriah
Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS dan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.
Setelah ditelusuri penyidik, diketahui bahwa para tersangka melakukan transaksi jual beli uang palsu di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dollar AS.
Adapun tersangka inisial AGS menawarkan uang palsu pecahan 1 Dollar AS dengan harga Rp 5.000.
AGS bersama para tersangka lain kemudian ditangkap oleh penyidik Bareskrim.
Baca juga: Kasus IRT Edar Uang Palsu di Bener Meriah, Polisi Buru Seorang Tersangka Lain
“Pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan saudara (KB), (DS) dan saudari (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh saudara (KB)," ujar Whisnu.
Kronologi Penemuan Uang Palsu
Menurut Whisnu, uang asing pecahan 100 Dollar AS palsu sebanyak 995 lembar mata itu dilapisi plastik bening.
Kemudian dibungkus dengan kantong kresek warna hitam, dan disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman AGS ditemukan juga uang palsu jenis Rp 100.000 sebanyak 45 lembar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Edar Uang Palsu IRT di Bener Meriah Diamankan Polisi
Kemudian, ditemukan juga lima lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS dengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat di dalam sebuah tas.
Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB) Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Usai para tersangka diamankan, penyidik Bareskrim mengamankan mereka beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bareskrim
Polri
tersangka
uang palsu
rupiah
Purwakarta
Jawa Barat
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Dollar
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.