Berita Aceh

DPRA Sebut JKA Tetap Lanjut, Masyarakat Aceh Diminta tidak Cemas

Layanan pengobatan gratis bagi masyarakat Aceh yang ditanggung dengan kartu JKA (jaminan kesehatan Aceh) tetap akan berlanjut.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani menjadi narasumber dalam podcast ‘Serambi Spotlight’, Selasa (7/11/2023) di studio Kantor Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar. Program yang mengangkat tema ‘JKA Distop 11 November, Bagaimana Nasib Rakyat Aceh?’ ini dipandu oleh News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dan tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews. 

TRIBUNGAYO.COM - Layanan pengobatan gratis bagi masyarakat Aceh yang ditanggung dengan kartu JKA (jaminan kesehatan Aceh) tetap akan berlanjut.

Meski layanan JKA sempat diwarning oleh BPJS Kesehatan yang menyatakan, batas waktu hanya 11 November 2023 ini.

Bahkan DPRA sebagaimana disampaikan Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, nasyarakat Aceh tidak perlu risau dan khawatir terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan diberhentikan pada 11 November 2023.

Mengutip Serambinews,com, Ketua Komisi V DPRA pun memastikan keberlanjutkan program JKA.

“Masyarakat jangan khawatir, tanggal 11 (November 2023) JKA harus dilanjutkan dengan BPJS Kesehatan,"

"Kita juga berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bahwa mereka hanya membutuhkan komitmen pemerintah,” ujarnya.

Rizal menegaskan, Pemerintah Aceh harus memiliki ketegasan dan komitmen terhadap kebelanjutkan JKA ini.

“Jangan iya iya tapi dibelakang sudah lain. Kita mengharapkan apa yang disampaikan itu adalah komitmennya bukan hanya sekedar lipsing” paparnya.

Hal itu disampaikannya dalam podcast ‘Serambi Spotlight’, Selasa (7/11/2023) di studio Kantor Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca juga: Pencarian Bripka Kurniadi dan 2 Warga yang Hilang Saat Longsor Dihentikan di Subulussalam

Program yang mengangkat tema ‘JKA Distop 11 November, Bagaimana Nasib Rakyat Aceh?’ ini dipandu oleh News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dan tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.

Kendati demikian, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran JKA dan membayar hutang-hutang kepada BPJS Kesehatan.

“JKA ini wajib bagi kita pemerintah untuk mengalokasikan hak kesehatannya rakyat Aceh,” tambahnya.

Isu JKA ini kembali heboh setelah Surat Peringatan Kedua (SP2) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, menerangkan program JKA akan di berhentikan pada 11 November 2023 akibat tidak adanya komitmen pembayaran tunggakan hutang oleh Pemerintah Aceh.

Rizal menegaskan, DPRA memastikan persoalan hutang Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan akan terbayarkan.

“Kalau pemerintah tidak mau membayar, kami di DPRA tidak akan terjadi kesepakatan dengan pemerintah. Ini adalah kewajiban dasar yang harus kita penuhi,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved