Berita Nasional

MK Kabulkan Gugatan Perkara Batas Usia Capres Cawapres, BEM UI Ajak Masyarakat Tolak Putusan MK

BEI UI mengajak elemen masyarakat sipil memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.

|
Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. 

MK Kabulkan Gugatan Perkara Batas Usia Capres Cawapres, BEM UI Ajak Masyarakat Tolak Putusan MK

TRIBUNGAYO.COM - Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Simak Respon Menko PMK, Menko Polhukam dan KPU

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Atas dasar putusan tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Baca juga: Minta Masa Jabatan Anggota Dewan dan DPD Dibatasi 2 Periode, UU Pemilu Digugat ke MK

BEI UI mengajak elemen masyarakat sipil memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.

Melki menegaskan, sudah saatnya masyarakat untuk menyetop berbagai penindasan, kejahatan dan mulai untuk bergerak melawan.

"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan.

Silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," ujarnya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Penjelasannya

Melki menilai putusan MK atas gugatan batas usia capres-cawapres seakan hendak mempertontonkan kuatnya relasi keluarga, dan politik dinasti di keluarga Jokowi.

"Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti, dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," kata Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Melki berbicara demikian lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Baca juga: Heboh Soal Bocor Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan Ketua MK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved