Berita Aceh

Seorang Caleg di Aceh Timur Diringkus Polisi, Jadi DPO Kasus Sabu 20 Kg, Begini Ceritanya

Seorang warga Aceh Timur selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ditangkap polisi.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Seorang Caleg di Aceh Timur Diringkus Polisi, Jadi DPO Kasus Sabu 20 Kg, Begini Ceritanya 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang warga Aceh Timur selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ditangkap polisi.

Pria Zl (34) diketahui selama ini diburu polisi terkait kasus kepemilikan narkoba sebanyak 20 kg.

Namun belakangan, pria Zl muncul dan sudah masuk dalam daftar calon legilatif (Caleg) yang akan ikut Pemilu 2024.

Polisi yang mengetahui keberadaan Zl sehingga berhasil meringkusnya.

Mengutip Kompas.com, Polisi menangkap seorang calon anggota legislatif di Aceh Timur berinisial ZI (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang. 

Warga Desa Tanoh Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap karena terlibat kasus pemilikan 20 kilogram sabu.

“Awalnya kita terima informasi ada caleg dengan status DPO kasus narkoba. Setelah itu kita cek, ternyata benar.

Baca juga: Wadir RSUD Datu Beru Takengon Jadi Tersangka Kasus Kekerasan pada Anak, Begini Kata Pj Bupati

Baca juga: Prada Jefri Meninggal Usai Temui Teman, Disebut Kecelakaan Tunggal Tapi Sepmor Tak Alami Kerusakan

Maka, langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmatsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).

Caleg ZI sudah menjadi buronan Kepolisian Daerah Aceh sejak 20 November 2022.

Saat ini dia menjadi calon anggota legislatif lewat salah satu partai nasional. 

Terkait keluarnya Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang digunakan ZI sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif saat masih menjadi buronan, Andy tidak memberikan penjelasan gamblang. 

Dia hanya mengatakan, orang yang pernah atau punya masalah hukuman bakal diberi catatan dalam SKCK-nya.

“Contohnya ada yang buat SKCK, nanti dikeluarkan bunyinya apakah yang bersangkutan sedang diproses hukum, atau sudah pernah menjalani proses hukum,” sebut Andy.

Baca juga: Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat, Kapan Saja?

Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Gayo Lues Pasang 20 Spanduk Imbauan di Empat Lokasi Ini

Andy mengatakan, ZL adalah orang yang telah lama dicari. ZL masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir.

Andy lalu mengatakan, penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial, yang menyebut DPO narkoba mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved