Berita Bener Meriah

Warning! BKPP Bener Meriah Larang ASN Foto dengan 9 Pose Ini, Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Kemudian selama masa Pemilu 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK juga di wajibkan bersikap netral.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Sembilan Gaya Foto Ini Dilarang untuk PNS/ASN 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk pose foto tertentu.

Kemudian selama masa Pemilu 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK juga di wajibkan bersikap netral.

Hal ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sementara menyusul hal tersebut Pemkab Bener Meriah melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya selama masa Pemilu 2024.

Untuk itu, ada beberapa pose atau gaya foto yang dilarang untuk digunakan para abdi negara.

Data yang dilansir TribunGayo.com dari halaman resmi BKPP Bener Meriah pada Senin (27/11/2022) berikut gaya pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu.

1. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat membentuk simbol pistol.

2. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.

3. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua.

4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan.

5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).

6. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua).

7. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu).

8. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk simbol ‘metal’ (menunjukkan angka tiga).

9. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon).

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selama masa Pemilu, para ASN agar berhati-hati saat berfoto sediri maupun dengan banyak orang, jangan sampai terlihat seperti memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

"Karena foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi para ASN," demikian himbau disampaikan BKPP Bener Meriah. (*)

Baca juga: Sepuluh Pelamar Lulus Sebagai Tenaga Profesional Baitul Mal Bener Meriah, Ini Nama-namanya

Baca juga: Semarakkan HUT Korpri dan PGRI, Pemkab Bener Meriah Gelar Jalan Santai & Donor Darah

Baca juga: Penyidik Polres Bener Meriah Dilaporkan ke Propam Polda Aceh dan Polri, Ini Masalahnya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved