Berita Bener Meriah

Masa Kampanye Dimulai, KIP Bener Meriah Sampaikan Larangan yang Wajib Dipatuhi Parpol atau Caleg

Terkait dengan masa Kampanye, KIP Bener Meriah membeberkan sejumlah larangan untuk wajib dipatuhi oleh partai politik hingga masyarakat umum.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For Tribungayo.com
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar  

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pesta demokrasi Pemilu 2024 kini sudah memasuki masa kampanye, Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Terkait dengan masa Kampanye, KIP Bener Meriah membeberkan sejumlah larangan untuk wajib dipatuhi oleh partai politik hingga masyarakat umum.

Ketua KIP Bener Meriah Khirul Akhyar mengatakan saat ini masa Kampanye telah resmi dimulai.

"Untuk melaksanakan kampanye tersebut terdapat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye," Kata Khairul Akhyar kepada TribunGayo.com, Selasa (28/11/2023).

Ucok sapaan dari ketua KIP Bener Meriah Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain.

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Baca juga: Sepuluh Pelamar Lulus Sebagai Tenaga Profesional Baitul Mal Bener Meriah, Ini Nama-namanya

Baca juga: Penyidik Polres Bener Meriah Dilaporkan ke Propam Polda Aceh dan Polri, Ini Masalahnya

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved