Berita Nasional
OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke 157 Jika Ada Tawaran yang Mencurigakan
Dengan diblokirnya 302 pinjol dan pinpri, artinya sudah ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.
OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke 157 Jika Ada Tawaran yang Mencurigakan
TRIBUNGAYO.COM - Pada periode September-Oktober 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 302 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu, OJK juga merilis pinjaman pribadi (pinpri) ilegal terbaru per 11 November 2023.
Dalam menjalankan tugasnya ini Satgas PASTI terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang menjadi forum koordinasi untuk melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Dilansir dari laman resmi OJK, Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto merincikan timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Baca juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru Sampai 9 Oktober 2023
Bukan sampai di situ, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku untuk melindungi masyarakat.
"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening.
Nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," tutur Hudiyanto dikutip Senin, (27/11).
Dengan diblokirnya 302 pinjol dan pinpri, artinya sudah ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.
Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Baru Berkedok Penghasilan Tambahan
Angka tersebut terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Tak hanya itu saja, jelang musim libur akhir tahun seperti ini, tentu akan banyak membutuhkan uang yang bisa jadi meminjam lewat pinjol.
Maka dari itu, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol maupun pinpri ilegal.
Lebih lanjut, Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Baca juga: Qanun LKS Direvisi, OJK Dorong Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh Tapi Hal Itu Tak Mudah
"Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia," jelas Hudiyanto.
Otoritas Jasa Keuangan
OJK
pinjol
ilegal
pinjaman online
Satgas PASTI
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.