Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru Sampai 9 Oktober 2023

Perlu diketahui oleh masyarakat, apabila ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.

|
TRIBUNNEWS.COM
Otoritas Jasa Keuangan merilis daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal terbaru sampai 9 Oktober 2023. 

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru Sampai 9 Oktober 2023

TRIBUNGYAO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal terbaru sampai 9 Oktober 2023.

Pinjol merupakan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana baik dalam prinsip konvensional maupun syariah.

Dalam hal ini untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal, maka OJK merilis sejumlah perusahaan pinjol yang legal.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Baru Berkedok Penghasilan Tambahan

Perlu diketahui oleh masyarakat, apabila ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.

Berdasarkan statistik OJK sampai Juli 2023, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.

Penyelenggara fintech lending terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

Namun, OJK telah mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.

Baca juga: OJK Nyatakan Siap Awasi Perdagangan Karbon di Bursa Karbon yang Dimulai September 2023

Pencabutan itu tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Dengan demikian, berdasarkan data terbatu OJK per 9 Oktober 2023 saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK.

Masyarakat perlu mewaspadai penipuan dari pinjol ilegal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya.

Hal itu dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK berikut ini.

Dilansir dari pengumuman OJK sampai 9 Otober 2023, berikut daftar pinjol legal:

Baca juga: Qanun LKS Direvisi, OJK Dorong Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh Tapi Hal Itu Tak Mudah

Daftar Pinjol Legal

• Danamas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved