Pilpres 2024
KPU Ungkap Alasan Ubah Format Debat Capres dan Cawapres, Berbeda dari Pilpres 2019
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim.
KPU Ungkap Alasan Ubah Format Debat Capres dan Cawapres, Berbeda dari Pilpres 2019
TRIBUNGAYO.COM – Format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.
Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres Cawapres 12 & 22 Desember 2023, 7 & 14 Januari dan 4 Februari 2024
Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Menanggapi adanya perbedaan dalam debat Pilpres tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Siapkan CCTV yang Terhubung dengan Polisi di Sejumlah Lokasi Ini
Komisioner KPU RI, Idham Holik kemudian membantah bahwa hal ini berarti pihaknya meniadakan debat capres maupun debat cawapres.
Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.
Baca juga: KPU Tetapkan Capres dan Cawapres pada Senin 13 November, Simak Jadwal Pengundian Nomor Urut & Debat
Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.
Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.
Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam lima kali debat tersebut.
Baca juga: KIP Bener Meriah Terima 2.525 Kotak Suara dari KPU, Empat Diantaranya Dinyatakan Rusak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Lambang-KPU-Bawaslu.jpg)