Berita Nasional

Setelah Pidie, Pengungsi Rohingya Mendarat Lagi di Aceh Besar, Pertahanan Laut Indonesia Lemah

Warga Rohingya yang mendarat di Aceh, Indonesia terus meningkat. Setelah pada Minggu pagi mendarat di Pidie, Aceh, kini kembali mendarat di Aceh Besar

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Etnis Rohingya asal Negara Myanmar kembali mendarat di Laweung, Pidie, Minggu (10/12/2023). 

Sebelumnya juga diberitakan polisi berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan dalam dua minggu terakhir sudah 30 pengungsi Rohingya yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat.

Terkait hal tersebut, polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

"Hasilnya, pada Jumat dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan," kata dia.

Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," tambah dia.

Selain menangkap enam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25). Ketiganya adalah warga Kota Lhokseumawe.

Kepada polisi, ketiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud.

Mereka menerima upah dari pria berinisial K sebesar Rp 300.000 per warga Rohingya.

"Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," kata dia.

Dari para tersangka polisi mengamankan satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp600 juta," jelas AKBP Henki Ismanto

Dalam catatan Kompas.com, sepanjang warga Rohingya terdampar di Aceh, lazim mereka akan melarikan diri dari penampungan yang telah disiapkan. 

Umumnya mereka kabur ke Malaysia.

Dua bulan terakhir, gelombang Rohingya mendarat ke Aceh. 

Lebih 1.000 warga Rohingya kini ditampung di Kota Sabang, Kabupaten Pidie, dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 

Saat awal mendarat, mereka mengaku negara tujuannya memang Indonesia

Belakangan, mereka kabur ke Malaysia.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved