Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Ketentuan dari KPU

Menariknya, lowongan kerja menjadi petugas KPPS ini terbuka untuk lulusan SMA sederajat.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
Lowongan Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Ketentuan dari KPU 

Lowongan Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Ketentuan dari KPU

TRIBUNGAYO.COM - Jadwal Pemilu 2024 semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka lowongan kerja periode Desember 2023.

Diketahui, pendaftaran lowongan kerja di KPU sebagai petugas KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara dibuka mulai 11-20 Desember 2023.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, petugas KPPS akan dibentuk oleh KPU menjelang Pemilu, termasuk semakin dekatnya masa Pemilu 2024.

Sebagai informasi, petugas KPPS merupakan panitia yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.

Dilansir Tribungayo.com dari akun Instagram resmi @kpu_RI pada Senin (11/12/2023), KPU membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 mulai hari ini 11-20 Desember 2023.

Menariknya, lowongan kerja menjadi petugas KPPS ini terbuka untuk lulusan SMA sederajat.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftarkan diri pada lowongan kerja yang tersedia di KPU saat ini.

Baca juga: KIP Bener Meriah Buka 3.486 Lowongan Kerja KPPS, Buruan Cek Jadwal dan Persyaratannya

Berikut ketentuannya, mulai dari persyaratan dan hingga cara mendaftar.

Persyaratan Umum:

- Warga negara Indonesia 

- Laki-laki dan Perempuan

- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK Sederajat

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Dahan Dibuka Untuk Lulusan D3, Batas Usia 30 Tahun, Ini Cara Daftarnya

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan Dokumen:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS (bisa diunduh dibawah)

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan (bisa diunduh dibawah)

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Baca juga: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

- Daftar Riwayat Hidup (bisa diunduh dibawah)

- Pas Foto Berwarna 4x6

Berkas dokumen yang perlu diunduh:

- Surat Lamaran Pendaftaran KPPS 2024

- Surat Pernyataan KPPS 2024

- CV untuk daftar KPPS 2024

Tata cara pendaftaran

Bagi Anda yang berminat, menjadi petugas KPPS ini harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Untuk gaji anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 terhitung naik dibandingkan dengan pada tahun 2019.

Gaji KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp2,2 juta per bulan.

Gaji tersebut dibayarkan selama masa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, yaitu selama 14 hari.(*)

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved