Berita Aceh

Pj Gubernur Sampaikan 7 Raqan dari Pemerintah Aceh untuk Dimasukkan Prolega Prioritas Tahun 2024

Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi AP MSi, saat menyampaikan sambutan pada Paripurna DPR Aceh Tahun 2023, Selasa (12/12/2023). 

Pj Gubernur Sampaikan 7 Raqan Usulan Pemerintah Aceh untuk Dimasukkan dalam Prolega Prioritas Tahun 2024

Laporan Fikar W Eda | Banda Aceh

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, usulan Pemerintah Aceh kepada DPRA untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024.

Selain itu juga ada tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Banleg DPR Aceh.

Adapun tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045.

Baca juga: DPRA Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBA 2022, Ini 16 Poin Pendapat Akhir Pj Gubernur Aceh

Kemudian Raqan Aceh tentang Grand Design Syariat Islam merupakan Rancangan Induk yang berisi peta jalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Selanjutnya adalah Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian.

Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raqan Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh.

Baca juga: DPRK Gayo Lues Bahas Raqan APBK 2023, Ini Rincian Belanja Daerah

Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024.

Apalagi dalam pengusulan Qanun tersebut beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana dijelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (*)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved