Protes Pembongkaran Makam Bersejarah
Terkait Makam Bersejarah, Ini Hasil Audiensi Aliansi Masyarakat Gayo dengan Pemkab Bener Meriah
Dimana, makam tersebut diduga dibongkar karena terkena imbas dari proyek pembangunan Bendungan Krueng Keureuto yang berada di Kampung Simpur.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Terkait Makam Bersejarah, Ini Hasil Audiensi Aliansi Masyarakat Gayo dengan Pemkab Bener Meriah
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Sebelumnya puluhan massa terdiri atas masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gayo berdemo di Kantor Bupati Bener Meriah, Rabu (13/12/20223).
Massa dengan berjumlah puluhan orang ini datang ke depan kantor Bupati Bener Meriah dengan menggunakan mobil pick up.
Untuk diketahui, aksi demo yang dilakukan Aliansi Masyarakat Gayo ini merupakan yang kedua kalinya, dimana sebelumnya digelar pada 18 Agustus 2023 yang juga di Kantor Bupati Bener Meriah.
Baca juga: Tiga Tuntutan Pendemo Pada Pemkab Bener Meriah Terkait Pembongkaran Makam Leluhur Gayo
Kedatangan massa ke kantor Bupati kali ini untuk menuntut janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang ingin menjadikan pemakaman leluhur Gayo di kawasan waduk Krueng Keureuto sebagai situs cagar budaya.
Mereka terlihat saling melakukan aksi protes terkait pembongkaran makam bersejarah bagi orang Gayo.
Dimana, makam tersebut diduga dibongkar karena terkena imbas dari proyek pembangunan Bendungan Krueng Keureuto yang berada di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah.

Menurut mereka aksi pembongkaran tersebut dianggap melanggar adat dan istiadat masyarakat setempat.
Koordinator Aksi, Sabaruddin menyampaikan ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan bersama yaitu antara Aliansi Masyarakat beserta Ahli Waris Pang Kilet dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Kesepakatan itu diantaranya sebagai berikut:
1. Meminta bahwa sanya surat keputusan tim ahli cagar budaya Kabupaten Bener Meriah akan ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2023.
2. Tim pendaftaran cagar budaya Kabupaten Bener Meriah akan turun ke lokasi komplek Makam Pang Kilet untuk menuntaskan pekerjaannya pada tanggal 20 Desember 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Protes Pembongkaran Makam, Puluhan Masyarakat Gayo Geruduk Kantor Bupati Bener Meriah
3. Komplek Makam Pang Kilet sudah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Bener Meriah, paling lambat pada tanggal 5 Maret 2024.
4. Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, dan PT Brantas Abipraya akan mempresentasikan opsi rekayasa teknis secara rinci terkait perlindungan Komplek Makam Pang Kilet agar tidak terkena (terdampak) elavasi air Bendungan Keureuto.
Untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) beserta Ahli Waris Pang Kilet, dan maksimal pada minggu terakhir Januari 2024.
Baca juga: Unjuk Rasa Protes Terkait Pembongkaran Makam Bersejarah Sempat Ricuh, Massa Paksa Bakar Ban
5. Massa juga meminta Pemda Bener Meriah akan melibatkan Aliansi Masyarakat Gayo, Ahli Waris Pang Kilet dan Forum Gayo bersatu (FORGAB) dalam hal mendampingi Tim Pendaftaran Cagar Budaya.
Kemudian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bener Meriah dalam setiap proses tahapan Penetapan Komplek Makam Pang Kilet sebagai Situs Cagar Budaya.
Demikian kata Sabaruddin kesepakatan bersama ini pihaknya buat, berpedoman kepada peraturan
perundang- undangan.
Dalam hal tahapan dan penetapan untuk poin yang telah disepakati tersebut apalagi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Surat ini di tandatangani oleh Sekda Bener Meriah, perwakilan ahli Waris Pang Kilet, Aliansi Masyarakat Gayo dan Forum Gayo Bersatu," demikian Sabaruddin kepada TribunGayo.com, Kamis (14/12/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.