Liga 2

Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018 Vigit Waluyo Tak Ditahan, 1 Tersangka Lain Masih Buron

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Malikul Saleh
Tribunmedan/Instagram @divisihumaspolri
Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018, Rabu (13/12/2023). 

"Menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS , dan M. Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN dan satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM," ujar Irjen Asep Suheri.

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Suheri yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ini juga menyampaikan, dalam kasus match fixing tersebut pihaknya menemukan indikasi adalah keterlibatan salah satu pihak klub sepak bola nasional.

Pihak klub sepak bola tersebut diduga melobi dan menyuap perangkat pertandingan atau wasit untuk memenangkan salah satu klub yang saat itu bertanding dalam kompetisi Liga 2 tahun 2018.

"Dalam siaran pers sebelumnya telah kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp 1 miliar rupiah untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujar Irjen Asep Suheri.

Terkait dengan 1 tersangka yang bernama Vigit Waluyo, Irjen Asep Suheri juga mengatakan bahwa Polri akan menampilkan ke publik sebagai tersangka kasus match fixing jika kasus tersebut sudah lengkap atau P21 dan masuk ke pelimpahan ke kejaksaan.

Menurutnya, Polri saat ini sedang melengkapi kelengkapan berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Persiraja Pecahkan Rekor Klub Penonton Terbanyak di Liga 2 2023/2024, Persipura Peringkat Kedua

Pasalnya, berkas perkara kasus match fixing ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 7 Desember 2023 lalu.

"Nanti pada saat pelimpahan untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspose kembali di hadapan media sekalian," kata Irjen Asep Suheri.

Vigit Waluyo juga pernah menjadi tersangka kasus match fixing pada tahun 2019

Satgas Anti Mafia Bola Polri sebelum ha juga pernah menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atu match fixing pada tahun 2019.

Penetapan Vigit Waluyo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satgas Ani Mafia Bola Polri melakukan gelar perkara pada 14 Januari 2019 silam.

"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat itu.

Polri juga menyebutkan bahwa tersangka lain kasus match fixing atau pengaturan skor ini, Dwi Irianto mengaku mendapat aliran dana sebesar Rp 115 juta dari Vigit Waluyo.

Uang tersebut diberikan oleh Vigit Waluyo kepada Dwi Irianto untuk mempermudah jalan klub PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI juga telah menjatuhkan hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim Liga 2 berikutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved