Berita Aceh

Polisi Tahan Seorang Warga Rohingya di Aceh, Ini Kasus Menjeratnya, Terancam Penjara 15 Tahun

Polisi telah menetapkan seorang warga Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang etnis Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling), Senin (17/12/2023). 

“Dia (Muhammad Amin) dia mengaku sedang mencari makan dan minum,” ujarnya.

Baca juga: Belum Ditambal, Jalan Berlubang di Takengon Aceh Tengah kini Telan Korban

Baca juga: Yuk Nikmati Dulu 6 Kuliner Khas Suku Alas di Aceh Tenggara, Sebelum Beranjak ke Wisata Aceh Tengah

Mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya meminta keterangan kepada Amin dan didapati bahwa dirinya membawa handphone.

Dari handphone tersebut, kemudian pihaknya menemukan video saat menyerahkan uang (diduga transaksi).

AH dan 9 etnis rohingya yang sebelumnya diamankan juga masih dalam proses pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.

Dari keterangan para saksi lanjut Fahmi, AH di dalam rombongan imigran yang merupakan warga asli Bangladesh.

Karena hal itu pula lanjut dia, tidak menutup kemungkinan banyak warga Bangladesh yang ikut menyusup di dalam rombongan imigran yang baru-baru ini telah turun dalam beberapa gelombang di Provinsi  Aceh dengan menggunakan modus sebagai Pengungsi Rohingya.

Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, diperoleh keterangan bahwa mereka semuanya membayar sejumlah uang.

Yakni dengan variasi antara 100.000 s/d 120.000 taka atau  sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16,8 juta per orang untuk dapat menaiki kapal, pada saat  di kapal akan diabsen oleh MA, apabila belum membayar.

"Maka MA akan menghubungi agen yang berada di Bangladesh untuk kemudian agen tersebut akan menghubungi orang tua saksi yang berada di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk membayar,” pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved