Berita Nasional

Sri Purwanti Asal Aceh Ditangkap Polda Lampung, Bantu Suami dan 3 Tahanan Sabu 100 Kg Kabur ke Aceh

Dua warga Aceh ditangkap Polda Lampung dalam kasus membawa kabur 4 tahanan kasus narkoba jenis sabu seberat 100 kg ke Aceh.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Pelaku Yusuf dan Sri (berjilbab) yang membantu penjemputan 4 tahanan Mapolda Lampung, Rabu (19/12/2023).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA) 

TRIBUNGAYO.COM - Dua warga Aceh ditangkap Polda Lampung dalam kasus membawa kabur 4 tahanan kasus narkoba jenis sabu seberat 100 kg ke Aceh.

Selain menangkap dua warga Aceh tersebut, Polda Lampung juga masih mengejar 4 tahanan yang kabur dar i Rutan Polda Lampung dan lari ke Aceh.

Satu dari dua warga Aceh itu sosok wanita yang tidak lain adalah istri dari seorang tahanan yang kabur dari Rutan Polda Lampung tersebut.

Melansir Kompas.com, dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung kabur terancam hukuman mati.

Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.

Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan kabur).

Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Kembali Ringkus Seorang Pengedar Sabu, 9 Paket Disita

Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.

Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.

"Pelaku Yusuf ini juga pernah menjadi kurir jaringan ini. Sedangkan pelaku Sri menyimpan aset yang diperoleh dari penjualan hasil peredaran narkoba," kata dia.

Erlin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap keempat tahanan yang kabur itu.

Krononologi penangkapan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved