Berita Bener Meriah

659 PPPK di Bener Meriah Lulus Seleksi, Simak Syarat Lanjutan untuk Dilengkapi

Sebanyak 659 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan lulus untuk formasi kesehatan, guru dan Teknis.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
DOK KOMINFO
Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga MSi melantik 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah, Senin (4/12/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Sebanyak 659 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan lulus untuk formasi kesehatan, guru dan Teknis.

Sementara kuota PPPK di Kabupaten Bener Meriah yang dibuka tahun 2023 berjumlah sebanyak 824 orang.

"Yang lulus tahun di Formasi Teknis 4 orang, kesehatan 480 orang dan guru sebanyak 175 orang," ujar Kepala BKPP Kabupaten Bener Meriah melalui bidang Analis SDM aparatur madya, Muhammad Isa, SH,M.AP. kepada TribunGayo.com, Sabtu (23/12/2023).

Dilansir TribunGayo.com dari halaman resmi BKPP Bener Meriah bagi peserta yang telah dinyatakan lulus untuk selanjutnya mempersiapkan Pemberkasan NI PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kemudian selanjutnya menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscn. bkn. go. id.

Bagi peserta yang mengundurkan diri juga diwajib mengunggah surat pengunduran dirinya melalui akun masing-masing pada laman https://sscn. bkn.go. id. 

Baca juga: Peserta PPPK 2023 Bener Meriah yang Lulus Seleksi Padati Polres Urus SKCK, Ini Syaratnya

Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan

Sementara untuk kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, (Wanita : Jilbab Putih, Kemeja Putih, Pria : Kemeja Putih).

2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) Asli hasil Printout dari laman https://sscn. bkn.go. id. yang pada bagian Nama, Tempat Lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam.

Dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai tempel 10.000, (Kabupaten Tempat Lahir disesuaikan dengan Kabupaten pada saat Tahun Kelahiran).

4. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang ditunjuk.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved