19 Tahun Tsunami Aceh

DPRA Dorong Gubernur Agar Peristiwa Tsunami Aceh 26 Desember Ditetapkan Jadi Hari Libur Daerah

Momen hari peringatan gempa dan tsunami di Aceh diharapkan menjadi hari libur daerah.

Editor: Rizwan
SERAMBINEWS/BEDU SAINI
FOTO direkam di kawasan Simpang Lima Banda Aceh saat tsunami melanda Aceh, Minggu 26 Desember 2004. 

"Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah pemangku kepentingan serius melihat itu atau tidak, saya yakin Pj Gubernur merespon positif hal ini," jelasnya.

Hanya saja, Dek Fan mengingatkan bahwa yang terpenting 26 Desember terlebih dahulu disetujui untuk dijadikan hari libur daerah. 

Langkah selanjutnya jika memang diperlukan barulah tanggal 26 Desember ini diperluas menjadi hari libur nasional. 

“Jangan risau, namun yakin dan percayalah bahwa menetapkan 26 Desember sebagai hari libur, punya esensi yang sarat nilai, jadi bukan asbun (asal bunyi),” tukas dia. 

"Bagi yang risau atas usul ini, silakan baca berbagai literatur agar menambah khazanah ilmu kita," tutup Anggota DPR Aceh tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved