Pemilu 2024

Soal Warga Urus Pindah Memilih, KPU Sebut Bisa Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Pemilu 2024 sudah sangat dekat. Berbagai tahapan terus dilakukan hingga proses pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUNGAYO.COM - Pemilu 2024 sudah sangat dekat.

Berbagai tahapan terus dilakukan hingga proses pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Terkait proses demokrasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang mengurus pindah memilih berpotensi kehilangan hak pilih pada suatu dapil (daerah pemilihan) dalam pemilihan legislatif (pileg).

Melansir Kompas.com, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakil di dapil di mana dia terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Misalnya, A terdaftar di dalam DPT untuk memilih di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Jika ia mengurus pindah memilih, misalnya, ke Kecamatan Sawangan, maka ia akan kehilangan hak pilih pada Pileg DPRD Kota Depok, karena ia berpindah dari dapil yang berbeda (Tapos ke Sawangan).

Seandainya A pindah memilih lintas provinsi ke DKI Jakarta, maka ia akan kehilangan hak pilih untuk memilih wakilnya di DPRD Kota Depok, DPRD Jawa Barat, DPR RI, dan DPD RI.

Baca juga: KIP Bener Meriah Adakan Simulasi Pemungutan Suara dan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Baca juga: PPS dan PPK di Bener Meriah Bimtek Pemilu 2024, Ketua KIP Ingatkan Penyelenggara Agar Netral

Sebab, dari semua jenis pileg itu, tak ada dapil yang sama antara daerah asal A (Kecamatan Tapos, Kota Depok), dengan daerah tujuan A (DKI Jakarta).

Hasyim menambahkan, UU Pemilu membatasi tenggat warga mengurus pindah pemilih ke KPU 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun, ketentuan itu pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah melonggarkannya menjadi 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Warga dapat mengurus pindah memilih melalui situs cekdptonline.kpu.go.id atau mengurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dengan membawa berkas pendukung.

Selanjutnya, KPU akan menentukan di TPS mana warga "pindah memilih" akan terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Warga tak bisa sesuka hati menentukan di TPS mana ia ingin mencoblos.

Ketentuan ini merupakan ketentuan yang baru berlaku pada Pemilu 2024.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, 517 Orang Terpapar, Menkes Ajak Warga Pakai MaskerĀ 

Baca juga: Polisi Kembali Tahan 2 Pengungsi Rohingya Kasus Penyeludupan Imigran ke Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved