Pemilu 2024

Lolos Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran Gaji Yang Diterima Perbulanya

Bagi Anda yang telah mengikuti serangaikan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dan berhasil dinyatakan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunGayo.com
Lolos Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran Gaji Yang Diterima Perbulanya 

Diketahui bahwa tugas utama KPPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar
pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Baca juga: Lowongan Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Ketentuan dari KPU

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan
PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas KPPS dalam Pemilihan

1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

3. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

4. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

Baca juga: DPR RI Buka Lowongan Kerja Magang Terbaru untuk 25 Posisi, Batas Pendaftaran 15 Desember 2023

5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved