Pemilu 2024

Lolos Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran Gaji Yang Diterima Perbulanya

Bagi Anda yang telah mengikuti serangaikan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dan berhasil dinyatakan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunGayo.com
Lolos Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran Gaji Yang Diterima Perbulanya 

Lolos Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran Gaji yang Diterima Perbulanya

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang telah mengikuti serangaikan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dan berhasil dinyatakan lolos, mari simak besaran gaji yang akan diterima.

Pasalnya, pemerintah telah resmi menetapkan besaran gaji bagi petugas badan AdHoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 termasuk bagi petugas KPPS.

Tak hanya itu, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan drastis dari sebelumnya.

Besaran gaji tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU via Kompas.com.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022, nominal gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

Baca juga: Lowongan Kerja, KIP Aceh Tengah Terima 4.599 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Cek Syaratnya!

1. Ketua KPPS: Rp 1.200.000

2. Anggota KPPS: Rp 1.100.000.

Nah, bagi anda yang dinyatakan lolos seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji dengan nominal tersebut setiap bulannya.

Seperti diketahui, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS telah berlangsung sejak 29-30 Desember 2023.

Bagi para peserta yang berhasil lolos tinggal menunggu proses penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang akan berlangsung pada 24 dan 25 Januari 2024 mendatang.

Sementara masa kerja petigas KPPS Pemilu 2024 akan berlansung mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Untuk itu simak rangkaian tugas dari KPPS Pemilu 2024, diantaranya:

Tugas KPPS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved