Berita Nasional
Hati-hati! Salah Transfer Jadi Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal
Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening, kemudian kumpulkan bukti salah transfer tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp,
Hati-hati! Salah Transfer Jadi Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal
TRIBUNGAYO.COM - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan modus penipuan baru pinjaman online (pinjol) ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masyarakat harus berhati-hati dan waspada, sebab adanya penipuan baru terkait pinjol ilegal, yaitu modus salah transfer.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan biasanya korban modus tersebut tiba-tiba mendapatkan transfer dana masuk ke rekeningnya yang tidak diketahui mereka.
Baca juga: OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke 157 Jika Ada Tawaran yang Mencurigakan
Setelah itu, tutur Friderica, korban dihubungi bahwa telah terjadi transfer dan harus melakukan transfer balik atau harus membayar utang.
Ada juga korban diminta untuk membayar bunga yang besar. Friderica bilang kalau sudah seperti itu, masyarakat harus segera melaporkan.
"Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening, kemudian kumpulkan bukti salah transfer tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau bukti lainnya.
Setelah itu, meminta surat tanda terima dari kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank untuk mengajukan penahanan dana bukan blokir rekening," ucapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, pada Selasa (9/1/2024).
Baca juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru Sampai 9 Oktober 2023
Sementara itu, Friderica menyampaikan apabila dihubungi atau dihampiri oleh debt collector, masyarakat diharapkan untuk tenang dan tidak panik.
Setelah itu, memberi tahu kepada mereka tidak pernah melakukan pengajuan dana tersebut.
Friderica mengatakan modus penawaran penipuan pinjol itu masih terus muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat terkait pendanaan.
Dia juga menyampaikan salah satu penyebab masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena kurangnya literasi masyarakat untuk membedakan mana yang legal dan ilegal.
Baca juga: Fachrul Razi Desak Menkominfo Blokir Situs Judi Online, Pinjol Ilegal dan Situs Asusila di Aceh
Friderica juga menyebut tantangan sulitnya memberantas investasi dan pinjol ilegal, karena masih banyak investasi dan pinjol ilegal yang servernya di luar negeri sehingga sulit terdeteksi.
Akan tetapi, dia menyampaikan pihaknya terus bekerja sama dengan Kominfo, Kementerian Luar Negeri, dan Polri untuk terus mengejar aktivitas online ilegal.
"Selain itu, masih adanya kemudahan dalam membuat aplikasi pinjol ilegal.
| Bansos BPNT April 2026 Senilai Rp 600 Ribu Segera Cair, Begini Cara Cek Lewat HP |
|
|---|
| Daftar Penerima PIP April 2026 Bisa Dicek di Sini, Termasuk Status Pencairan |
|
|---|
| Bank Indonesia Keluarkan Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Segera Dicabut |
|
|---|
| Kasespim Lemdiklat Polri Resmikan Bedah Rumah, Serdik Sespimti Dikreg ke-35 di Lembang |
|
|---|
| Pemerintah Siapkan Stok Beras 4,4 Juta Ton Jelang Musim Kemarau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/MODUS-PINJOL-SALAH-TRANSFER.jpg)