Berita Aceh
Ibu 2 Anak Ini Divonis Cambuk 100 Kali, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda Saat Suami tak di Rumah
da-ada ulah wanita dua anak asal Pidie, Aceh ini. Wanita tersebut bersama seorang pemuda divonis hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Editor:
Rizwan
Serambinews.com
Ilustrasi - Dua terpidana kasus jinayah saat menjalani uqubat cambuk di depan umum, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kota Langsa, Senin (6/3/2023). Mereka mengaku melakukan hubungan zina atau suami istri dan digerebek oleh warga.
Hakim menyatakan terdakwa AJ dan terdakwa JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan perkara nomor 34/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Aceh
Gegara Pemadaman Listrik, Suara Genset Menggema di Aceh Tengah, Pelaku Usaha Merugi |
![]() |
---|
Black Coffee: Dari Tanah Gayo Menuju Panggung Dunia |
![]() |
---|
Gubernur Aceh dan DPRA Resmi Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Tengah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Tahanan |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengawasan BBM Subsidi, SPBU Diminta Patuhi SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.