Berita Aceh

Ibu 2 Anak Ini Divonis Cambuk 100 Kali, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda Saat Suami tak di Rumah

da-ada ulah wanita dua anak asal Pidie, Aceh ini. Wanita tersebut bersama seorang pemuda divonis hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Ilustrasi - Dua terpidana kasus jinayah saat menjalani uqubat cambuk di depan umum, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kota Langsa, Senin (6/3/2023). Mereka mengaku melakukan hubungan zina atau suami istri dan digerebek oleh warga. 

Hakim menyatakan terdakwa AJ dan terdakwa JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan perkara nomor 34/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).

Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved