Berita Aceh Tenggara

Dana Desa 2024 belum Cair di Aceh Tenggara, Begini Penjelasan Pj Bupati

Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk tahun 2024 hingga saat belum dicairkan.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com/AsnawiLuwi
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi   

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -  Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk tahun 2024 hingga saat belum dicairkan.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP.

Ia mengatakan, di Kabupaten Aceh Tenggara belum ada satupun desa yang dicairkan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Jumlah desa di Aceh Tenggara 385 desa yang tersebar di 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut Kadis PMK Agara, Zahrul Akmal, kendala DD tahun 2024 belum keluar, karena Perbup pedoman penyusunan APB Kute.

Perbup Transaksi Non Tunai Kute, Perbup Alokasi Dana Kute masih dalam proses minta izin penandatanganan di Kemendagri.

"Kemudian setelah ketiga Perbup diatas selesai kita harus juga menunggu Qanun APBK Aceh Tenggara yang sedang diverifikasi," katanya.

Baca juga: Tiga Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polisi di Aceh Tenggara

Baca juga: Terkait Oknum Caleg Ikut Melipat Surat Suara, Barisan Sepuluh Pemuda Demo Kantor DPRK Aceh Tenggara

Sementara itu, untuk Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara mencapai Rp 272 miliar telah tersedia di KPPN Kutacane.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, pencairan dana desa kedepannya harus selektif dan juga penggunaan Dana Desa tahun 2023 harus dipersiapkan laporan pertanggungjawaban.

Ini penting agar DD yang telah digunakan penggunaannya jelas dan tidak menjadi masalah.

"Ini harus melibatkan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) terhadap laporan penggunaan DD tersebut dan melaporkan realisasi penggunaan ADD kepada BPK," katanya.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani berharap agar Dana Desa dalam APBDes tahun 2024 ini digunakan untuk mitigasi bencana alam.

Serta program untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan kesehatan dalam mencegah stunting, gizi buruk dan kesehatan lingkungan.(*)

Baca juga: Isak Tangis Warnai Pemakaman 2 Bocah Meninggal Tenggelam di Aceh Tenggara 

Baca juga: Kasus Match Fixing Liga 2 Segera Sidang, Satgas Antimafia Bola Polri Serahkan 7 Tersangka ke Jaksa

Baca juga: Persiraja vs PSIM Jogyakarta Imbang di Liga 2, Dek Gam: Kalian Pukul Selalu Kami dengan Kartu Merah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved