Pemilu 2024

Selain KTP dan KK, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.

|
Kompas.com
Ini Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya. 

2. Menjalani rehabilitasi narkoba

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

3. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Dokumen pendukung: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

4. Pindah domisili

Dokumen pendukung: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru (tidak ada dokumen tambahan lainnya).

5. Bekerja di luar domisili

Dokumen pendukung: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Pengajuan Khusus Maksimal H-7 (7 Februari 2024)

1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).

2. Tertimpa bencana alam

Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved