Pemilu 2024

Selain KTP dan KK, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.

|
Kompas.com
Ini Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya. 

4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Tahapan Mengurus Pindah Memilih

  • Pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal maupun tempat tujuan.
  • Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung sesuai alasan pindah.
  • Helpdesk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratannya.
  • Apabila terdaftar dalam DPT, jajaran KPU menerbitkan Surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir model A. (*)

Artikel ini telah tayang di Nova.ID

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved