Pemilu 2024

Selain KTP dan KK, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.

|
Kompas.com
Ini Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya. 

Selain KTP dan KK, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

TRIBUNGAYO.COM - Bangsa Indonesia akan melakukan pemilihan pada 14 Februari 2024. Salah satu syarat untuk dapat memilih adalah nama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, bagi Anda yang tak bisa pulang ke daerah asal untuk melakukan pemilihan, maka bisa mengurus pindah memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Cara pindah TPS dilakukan sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.

Baca juga: KIP Bener Meriah Kekurangan 319 Lembar Surat Suara untuk Pemilu 2024

Berikut hal-hal penting untuk pindah memilih, mulai dari tahapan, hingga dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan saat datang ke KPU.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah Memilih

Sebelum itu, terdapat beberapa catatan yang harus Anda perhatikan saat akan mengurus pindah memilih, yaitu:

  • Pastikan nama Anda telah terdaftar dalam DPT di tautan cekdptonline.kpu.go.id.
  • Pengurusan pindah pemilih tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan alasan sakit dengan menggunakan surat pernyataan pendamping bermeterai.
  • Pemilih harus memiliki surel dan nomor WhatsApp aktif.
  • Siapkan dokumen pendukung sesuai alasan yang ditandatangani asli dan cap basah.
  • Pemilih diharapkan telah mengetahui informasi nomor TPS tujuan.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KIP Bener Meriah Temukan Ratusan Lembar Surat Suara DPRK Rusak

Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

Bukan hanya KTP-el dan KK, Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya.

Berikut dokumen yang dibutuhkan berdasarkan alasannya.

Pengajuan Maksimal H-30 (15 Januari 2024)

1. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved