Berita Nasional

2 Warga Aceh dan Satu dari Pekanbaru Diringkus Polisi di Langkat, Sita Ganja Kering Dua Goni

Dua warga Aceh dan satu dari Pekanbaru kini harus mendekam di sel Mapolres Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Rizwan
TribunMedan.com
Ketiga pelaku diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat saat membawa 32 kilogram daun ganja kering, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNGAYO.COM - Dua warga Aceh dan satu dari Pekanbaru kini harus mendekam di sel Mapolres Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, ketiga warga ini terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganda.

Dalam kasus ini, selain meringkus pelaku juga menyita barang bukti ganja kering segoni yakni dengan berat 32 kg.

Kasus tersebut kini masih didalami polisi.

Terungkap kasus peredaran narkoba setelah polisi melakukan penyamaran serta membekuk pelaku.

Melansir TribunMedan, Satuan Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan 32 kilogram daun ganja kering dari tangan para bandar narkoba Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Para bandar narkoba yang berjumlah tiga orang ini diamankan personel Satuan Reseser Narkoba di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Ketiga identitas ketiga pelaku bernama Manise warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur dan Setiawan Raka Siwi warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: Kapolres Bener Meriah Bantu Perlengkapan Bayi Ditemukan Warga di Mesjid, Sita CCTV Ungkap Pelakunya

Baca juga: Tiga Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polisi di Aceh Tenggara

Serta satu lagi Darwan Hariasani warga Glugur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru. 

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto. 

"Benar para pelaku ini diamankan pada, Kamis (18/1/2024). Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit I Ipda M Yasir Parinduri, mulanya mendapat laporan dari masyarakat.

Bahwasanya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, di SPBU kampung Lalang,  Kecamatan Besitang," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/1/2024). 

Lanjut Hardiyanto, kemudian personel tim Opsnal Unit 1, Briptu Avan Zai melakukan undercover buy. 

Di mana pada waktu itu, Briptu Avan Zai menunggu target di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang.

"Saat target datang menjumpai Briptu Avan Zai, target pun membawa Briptu Avan Zai kedalam mobil target," ujar Hardiyanto. 

Baca juga: Oknum Polisi dari Polda Aceh Berpangkat AKBP Terancam Pecat, Ini Perannya dalam Kasus Sabu

Baca juga: Orang Tua Sebaiknya Waspada Jika Miliki Anak Penurut, Kenapa? Begini Penjelasan dr Aisah Dahlan

"Setelah Briptu Avan Zai melihat narkoba jenis ganja di dalam mobil tersebut, tim pun langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil dan satu buah goni warna putih yang berisikan ganja kering," sambungnya. 

Kemudian personel melakukan interogasi terhadap para pelaku.

Tenyata narkoba jenis ganja tersebut, masih ada sisanya yang disimpan di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

"Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil kepala lingkungan (kepling) setempat. Setelah kepling datang, para pelaku menunjuk salahsatu rumah yang tertutup papan. Di dalam rumah itu terdapat dua goni ganja kering," ujar Hardiyanto. 

Sedangkan itu, saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Sementara itu, selain mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 32 kilogram, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna merah BK 1397 MP yang dipakai pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved