Pasutri di Aceh Tenggara Dibacok
Kasus Adik Kandung Bacok Abang dan Kakak Ipar di Aceh Tenggara, Kesehatan Korban Mulai Membaik
Korban pembacokan yang dilakukan LH Panjaitan terhadap abang kandungnya dan kakak ipar di Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For TRIBUNGAYO.COM
LH Panjaitan (52) tersangka pelaku pembacokan suami istri yang dilakukan tak lain adalah abang kandung korban di Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, Minggu (4/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Akibat hal itu, terjadilah penganiayaan berat berupa pembacokan yang dilakukan oleh tersangka terhadap abang kandungnya dan kakak iparnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan istrinya juga terkena bacokan karena membela suaminya yang tak lain ada abang kandung tersangka.
Akibatnya, kedua korban terpaksa dirawat di Puskesmas Lawe Sigala-gala.
Berdasarkan kejadian itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka LH Panjaitan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.(*)
Baca juga: Gaji Januari ASN di Aceh Tenggara Dibayarkan Besok, Jumlahnya Mencapai Rp 23,9 Miliar
Baca juga: Berikut Rempah-rempah yang Miliki Khasiat untuk Kesehatan: Jantung, Kanker, Diabetes
Tags
korban pembacokan
Adik Kandung Bacok Abang dan Kakak Ipar
Aceh Tenggara
berita tribun gayo hari ini
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pasutri di Aceh Tenggara Dibacok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.