Pasutri di Aceh Tenggara Dibacok

Kasus Adik Kandung Bacok Abang dan Kakak Ipar di Aceh Tenggara, Kesehatan Korban Mulai Membaik

Korban pembacokan yang dilakukan LH Panjaitan terhadap abang kandungnya dan kakak ipar di Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For TRIBUNGAYO.COM
LH Panjaitan (52) tersangka pelaku pembacokan suami istri yang dilakukan tak lain adalah abang kandung korban di Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, Minggu (4/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB. 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Korban pembacokan yang dilakukan LH Panjaitan terhadap abang kandungnya dan kakak ipar di Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara kesehatan mereka mulai membaik.

Korban sudah diperbolehkan pulang oleh dokter di Puskesmas Lawe Sigala-gala sejak Senin (5/2/2024).

"Kedua pasien korban pembacokan pasangan suami istri (Pasutri) yang terluka di bagian bahu dan istrinya terluka di bagian kepala," ujar dr Mina Umra Desky.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pembacokan yang dilakukan LH Panjaitan (52) adik kandung korban dari Panner (61) dan Rismawati Tampubolon (58) istri korban yang merupakan kakak ipar tersangka.

Dalam musibah pembacokan yang dilakukan adik kandung korban Panner ini menyebabkan korban (abang kandung tersangka) dan kakak ipar tersangka mengalami luka di bagian bahu kanan dan istrinya luka bacokan di bagian kepala.

"Korban Panner (61) dan Rismawati Tampubolon (58) kini masih di rawat di Puskesmas Lawe Sigala-gala," ujar Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.

Baca juga: Begini Kondisi Pasutri di Aceh Tenggara Usai Dibacok Adik Kandung, Bahu Hingga Kepala Terluka

Baca juga: BREAKING NEWS : Pasutri di Aceh Tenggara Ini Dibacok Abang Kandung, Gegara Dituduh Curi Uang

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus, LH Panjaitan (52) tersangka pelaku pembacokan suami istri yang dilakukan tak lain adalah adik kandung korban dan adik ipar korban Rismawati, Minggu (4/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Pembacokan itu terjadi di Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, Minggu (4/2/2024) 16.15 WIB.

Adapun kedua korban yakni Panner (61) dan Rismawati Tampubolon (58) suami istri, warga Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ /II/2024/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 4 Februari 2023.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, seorang tersangka pelaku penganiayaan berat telah diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, korban ada menyimpan uang Rp 1,1 juta di dalam rumahnya di letak di atas alat beko dan dibalut dengan plastik asoy warna putih. Sekira pukul 16.00 WIB kembali ke rumahnya dan tidak lagi melihat uang tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024

Kepala Desa Ini Divonis 3 Bulan Penjara, Kampanyekan Istri yang Caleg di Grup WhatsApp dan Facebook

Rumah korban dengan tersangka berdekatan. Sekira pukul 16.15 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan uang yang hilang tersebut.

Kemudian terjadilah cekcok mulut antara tersangka dengan korban.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved