Pemilu 2024

Kepala Desa Ini Divonis 3 Bulan Penjara, Kampanyekan Istri yang Caleg di Grup WhatsApp dan Facebook

Seorang kepala desa dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dalam kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Kades Langko, Lombok Barat saat menghadiri sidang putusan Tipilu di PN Mataram, Senin (5/2/2024).(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang kepala desa dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dalam kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Kepala desa ini terbukti melakukan kampanye di grup whatsApp mengajak memilik istrinya yang merupakan seorang calon legislatif (Caleg).

Selain pidana penjara, oknum kepala desa di Lombok Barat juga didenda Rp 1 juta.

Melansir Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada Marwadi, terdakwa Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) 2024, pada Senin (5/2/2024).

Marwadi yang merupakan Kepala desa (kades) Longko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dinyatakan secara sah bersalah dan terbukti telah melakukan Tipilu dengan mengampanyekan istrinya yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan putusan.

"Dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Caleg Siti Rosita Divonis Penjara 1,5 Tahun, Gegara Politik Uang di Nunukan

Baca juga: PMII Bener Meriah Ajak Warga Tolak Politik Uang di Pilpres dan Pileg

Pasalnya, JPU telah menuntut Mawardi dengan lima bulan penjara.

Namun demikian, Mawardi sempat menganggap tuntutan jaksa saat itu tidak masuk akal karena dalam persidangan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Bahkan pihak pelapor pun tak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan memyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif," ucap Mawardi.

Duduk perkara kades terjerat Tipilu

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menyampaikan, kasus tersebut bermula saat adanya laporan terkait Mawardi yang diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp dengan memberikan narasi ajakan untuk mendukung istrinya.

"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial platform WhatsApp grup, yang berisi sekitar 112 orang.

Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved