Pemilu 2024

Kepala Desa Ini Divonis 3 Bulan Penjara, Kampanyekan Istri yang Caleg di Grup WhatsApp dan Facebook

Seorang kepala desa dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dalam kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Kades Langko, Lombok Barat saat menghadiri sidang putusan Tipilu di PN Mataram, Senin (5/2/2024).(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) 

Rizal mengatakan, narasi yang dibuat Marwadi adalah ajakan untuk memilih putra-putri Desa Langko.

Akan tetapi, tambah Rizal, yang dipasang dalam ajakan tersebut adalah foto istrinya (caleg) dan hal itu dilakukan berulang kali.

Baca juga: Jadwal Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan KPU, Berikut Rinciannya

Baca juga: Izinkan Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara, HIMABEM-SU Ingatkan KIP untuk Taati Aturan Pemilu

Selain itu, ajakan tersebut juga dinarasikan di Facebook.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan kepada kepala desa tersebut.

"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi, dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-uploadnya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," terang dia.

Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan kemudian sepakat untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Marwadi sebagai tersangka.

Pasalnya, sebagai kepala desa, Marwadi dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut.

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved