Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Bolehkah Menerima Uang Serangan Fajar Menurut Islam? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Praktik politik uang (money politic) memang tidak diperbolehkan dalam setiap kontestan Pemilu di Indonesia.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal menghitung jam.
Dimana, KPU RI telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada, Rabu 14 Februari 2024.
Hari ini, Selasa (13/2/2024) merupakan H-1 pemungutan suara Pemilu 2024.
Praktik politik uang (money politic) memang tidak diperbolehkan dalam setiap kontestan Pemilu di Indonesia.
Namun, dugaan money politic pada Pemilu 2024 harus diantisipasi oleh masyarakat dengan istilah ‘serangan fajar’.
Biasanya, praktik 'serangan fajar' berupa, pemberian uang, sembako atau barang dari para oknum yang ingin berlaku curang.
Praktek money politic ini bukan saja menyalahi aturan hukum juga dilarang dalam agama Islam.
Lantas, apakah bolehkah menerima uang serangan fajar, ini penjelasan menurut Islam?
Ini penjelasan menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH) terkait hukum menerima uang serangan fajar dari kacamata Islam.
Secara tegas, Ustadz Adi Hidayat menerangkan, bahwa praktik politik seperti menerima uang serangan fajar pada musim Pemilu jelas mencederai kehormatan nilai Islam dan kebangsaan.
Terlebih, masa Pemilu 2024 kali ini hadir pada bulan Hurum dalam Islam, yaitu antara Rajab dan Sya’ban.
Artinya, seluruh amalan kebaikan dan dosa akan dilipatgandakan.
"Silahkan berikhtiar sebaik-baiknya yang ingin jadi anggota legislatif ikhtiar, yang mau jadi presiden dan wakil presiden silahkan ikhtiar," kata UStadz Adi Hidayat dikutip TribunGayo.com dari kanal Youtube Ifan Aljannah, pada, Selasa (13/2/2024).
Lanjutnya, tapi gunakan cara-cara yang benar, gunakan cara-cara yang baik, karena pada akhirnya Allah yang menetapkan itu.
“Jangan sampai kita mendapatkan sesuatu dalam konteks dunia dengan cara yang buruk, problem terbesarnya adalah belum tentu itu kita dapatkan, sudah tidak diraih, tapi terancam dengan laknat Allah SWT," sambungnya.
Dalam penjelasannya, Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan, bahwa segala sesuatu yang diperoleh di dunia, seperti harta benda, luasnya ilmu, dan tingginya jabatan pada akhirnya akan ditinggalkan.
Dan ketika kita Kembali ke akhirat, tujuan dan harapan semua umat Islam akan tetap satu, yaitu meraih kasih sayang Allah SWT.
Setelah wafat semua orang punya harapan yang sama, disayang Allah, sebab itu di nisan-nisan ditulis almarhum (disayang).
"Lantas, bagaimana bisa ditulis (disayang) sedangkan hidupnya penuh dengan maksiat? nyuap kok pengen disayang, nyogok kok pengen disayang, gitukan?," tegasnya lagi.
Nah, konteks-konteks inilah yang perlu diperhatikan bagi seluruh umat Islam khususnya.
Disamping itu, UAH juga menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan istilah yang menyebut “ambil uangnya dan jangan pilih orangnya”
Sebab, menurutnya itu jelas melanggar etik dalam agama Islam.
Karena ada hadist juga yang lain dari sahabat Abi Bakrah RA, dari nabi Muhammad SAW jelas menyampaikan:
"kama takunu yuwalla’alaikum (Sebagaimana keadaan kalian, seperti itulah kalian akan dipimpin.
Jadi kalau rakyatnya terbiasa menerima sogokan, menerima suapan, berapapun jumlahnya diberikan, sekian-sekian dan diterima itu.
Nanti yang terlahir pun kedepannya siapapun keterwakilan legislatif eksekutif kah tidak akan jauh sifat-sifatnya," tegas Ustadz Adi Hidayat.
"Karena dia telah mengeluarkan, maka pasti dia mengharap itu akan Kembali," lanjutnya.
Oleh karena itulah, sebagai umat Islam, jauhi sifat-sifat yang menjatuhkan kehormatan seperti itu sangat dianjurkan.
Jangan terlena dengan sogokan yang pada akhirnya akan merugikan diri kita dna negara kedepannya.
Hukum politik uang dalam Islam
Dilansir Tribungayo.com dari NU Online pada, Selasa (13/2/2024), Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.
Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil.
Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif.
Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin.
Selain itu, berbicara terkait hukum politik uang, termasuk pula serangan fajar.
Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah "serangan fajar".
Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama dibalik keharaman politik uang.
Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap).
Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.
Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara.
Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (sadd al dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara (*)
(Tribungayo.com/ Intan Mutia)
Ustadz Adi Hidayat
UAH
hukum
politik uang
praktik politik
Islam
serangan fajar
Pemilu
TribunEvergreen
berita tribun gayo hari ini
Alasan Doa Tidak Dikabulkan, Ustadz Adi Hidayat: Perbaiki Sekarang |
![]() |
---|
Tanda Gaji Kerja Tak Berkah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR & Solusi Jika Terlanjur Dalam Balutan Riba, Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Kenapa Puasa Menjadi Amalan Spesial di Bulan Sya'ban? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Jangan Nodai Bulan Syaban dengan Amplop Rp 300 Ribu, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Pilih Orangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.