Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR & Solusi Jika Terlanjur Dalam Balutan Riba, Ustadz Adi Hidayat

“sepakat riba itu haram, keluar dari riba ada jalannya, itu yang harus dirinci” kata Ustadz Adi Hidayat.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
screenshoot youtube Adi Hidayat Official
Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR & Solusi Jika Terlanjur Dalam Balutan RIba, Ustadz Ai Hidayat 

TRIBUNGAYO.COM - Di era modern saat ini, membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit pemilikan rumah, kerap kali menjadi pilihan masyarakat.

Pasalnya, masyarakat modern semakin dihadapkan dengan kompleks kehidupan yang berpengaruh terhadap kebutuhan untuk memenuhi dan menopang gaya hidup.

Namun terkadang, yang sering menjadi masalah saat ini adalah ketidaksetaraan antara pendapatan dan pengeluaran.

Sebab, secara prinsip pengeluaran jelas harus lebih kecil jumlahnya daripada penghasilan.

Hal itulah yang terkadang yang membuat seseorang memaksakan diri untuk membeli sesuatu demi kebutuhan gaya hidup dengan melakukan kredit, baik mobil maupun rumah dengan sistem KPR.

Berbicara mengenai membeli rumah dengan sistem KPR, pastinya masih banyak diantara kita terkhusus dari kalangan umat Islam yang masih bingung mengenai hukum kredit rumah yang menggunakan sistem KPR ini.

Dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat mencoba memberikan penjelasan mengenai hukum kredit rumah dengan sistem KPR.

Dilansir Tribungayo.com dari Kanal Youtube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat dengan tegas memberi penjelasan mengenai hukum kredit rumah dengan sistem KPR.

Sebagaimana dengan yang tertuang dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 278-280, Allah berfirman:

Bismillahirrahmanirrahim

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkan lah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dzalim lagi terzalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa dalam hukum kredit KPR ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan baik.

Sebab, dijelaskan Ustadz Adi Hidayat ada banyak hal yang harus ditimbang secara detail dan tidak serta merta membuat keputusan tanpa adanya pertimbangan.

Jika kita sudah terlanjur mempunyai kredit KPR di bank, maka yang harus dilakukan adalah menimbang baik buruknya dampak dari KPR itu sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved