Berita Nasional
Daftar 233 Entitas Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas PASTI, Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu
Adapun, modusnya yakni pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
Daftar 233 Entitas Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas PASTI, Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu
TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 233 entitas pinjaman online ilegal sudah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI, khususnya pada periode Januari 2024.
Satgas PASTI terus melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol) di sejumlah website dan aplikasi.
Tak hanya di website dan aplikasi, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ungkap keterangan Satgas PASTI yang diperoleh, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Hati-hati! Salah Transfer Jadi Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal
Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.
Adapun, modusnya yakni pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
Dan pada akhirnya korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.
Baca juga: OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke 157 Jika Ada Tawaran yang Mencurigakan
"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat," ungkap Satgas PASTI.
"Yakni berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," lanjutnya.
Satgas juga meminta, masyarakat untuk memastikan dan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal, memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.