Berita Aceh Tengah

Bawaslu Surati KIP Aceh Tengah Terkait Keterbukaan Informasi Hasil Pemilu 2024

Tadi sudah kita surati KIP, agar menempel hasil perhitungan di TPS dan sudah kita kirim suratnya hari ini kepada PPS," kata Waladan Yoga

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Khalidin Umar Barat
TribunGayo.com
Direktur LSM Ramung Institute, Waladan Yoga 

Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM.TAKENGON - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang melakukan proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan se Kabupaten Aceh Tengah mulai, Sabtu (17/2/2025).

Dalam proses ini, dilakukan pengumpulan data dari 667  Tempat Pemungutan Suara (TPS) se kabupaten Aceh Tengah.

Namun, sejumlah masyarakat mengeluhkan mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai hasil pemilu di tingkat kecamatan.

Salah seorang warga Aceh tengah, yang tidak ingin disebutkan namnya mengatakan, ia menagaku kesulitan mendapatkan informasi terkait hasil perolehan suara.

“Kita takutkan adanya kesalahan perhitungan hasil pemilu seperti yang terjadi di beberapa provinsi,” kata warga kepada Tribungayo.com pada Sabtu (17/2/2024).

Menyikapi banyaknya keluhan dari masyarkat, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah, Waladan yoga mengatakan, pihaknya telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Dalam surat tersebut, Panwaslih menghimbau KIP Aceh Tengah agar petus PPS dapat mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara sesuai amanah undang-undang.

"Tadi sudah kita surati KIP, agar menempel hasil perhitungan di TPS dan sudah kita kirim suratnya hari ini kepada PPS," kata Waladan Yoga Ketua Panwaslih Aceh Tengah.

Seperti yang tertera dalam pasal 391 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatakan, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Waladan mengaku saat ini Panwaslih Aceh juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait pergeseran suara yang terjadi dan kesalahan penjumlahan hasil pemilu.

Mereka telah secara persuasif menghimbau kepada jajaran KIP untuk memperhatikan hal-hal tersebut.

"Alhamdulillah, mereka langsung melakukan koreksi, Kami menyadari pentingnya meminimalisir ketidakpuasan masyarakat terhadap proses pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Waladan mengigatkan bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan terhadap proses perhitungan ataupun tahapan pemilu, agar dapat melaporkan ke Bawaslu.

“Ajukan keberatakan jika memegang data dan bukti, atau melaporkan langsung kepada Bawaslu atau KIP, semua akan kita tindak lanjuti ,sepanjang peserta pemilu dapat membuktikan dalil-dalilnya,” pungkas Waladan. (*)

Baca juga: 15 Peserta Lulus Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah 2024-2029, Berikut Nama-namanya !

Baca juga: Data Sementara Real Count KPU Hasil Pileg Aceh Tengah II, PKB dan PKS Teratas Disusul Demokrat

Baca juga: Cerita Andika Anggota PPS di Aceh Tengah yang Bekerja 24 Jam Tanpa Tidur

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved