Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR & Solusi Jika Terlanjur Dalam Balutan Riba, Ustadz Adi Hidayat
“sepakat riba itu haram, keluar dari riba ada jalannya, itu yang harus dirinci” kata Ustadz Adi Hidayat.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM - Di era modern saat ini, membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit pemilikan rumah, kerap kali menjadi pilihan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat modern semakin dihadapkan dengan kompleks kehidupan yang berpengaruh terhadap kebutuhan untuk memenuhi dan menopang gaya hidup.
Namun terkadang, yang sering menjadi masalah saat ini adalah ketidaksetaraan antara pendapatan dan pengeluaran.
Sebab, secara prinsip pengeluaran jelas harus lebih kecil jumlahnya daripada penghasilan.
Hal itulah yang terkadang yang membuat seseorang memaksakan diri untuk membeli sesuatu demi kebutuhan gaya hidup dengan melakukan kredit, baik mobil maupun rumah dengan sistem KPR.
Berbicara mengenai membeli rumah dengan sistem KPR, pastinya masih banyak diantara kita terkhusus dari kalangan umat Islam yang masih bingung mengenai hukum kredit rumah yang menggunakan sistem KPR ini.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat mencoba memberikan penjelasan mengenai hukum kredit rumah dengan sistem KPR.
Dilansir Tribungayo.com dari Kanal Youtube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat dengan tegas memberi penjelasan mengenai hukum kredit rumah dengan sistem KPR.
Sebagaimana dengan yang tertuang dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 278-280, Allah berfirman:
Bismillahirrahmanirrahim
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkan lah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dzalim lagi terzalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa dalam hukum kredit KPR ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan baik.
Sebab, dijelaskan Ustadz Adi Hidayat ada banyak hal yang harus ditimbang secara detail dan tidak serta merta membuat keputusan tanpa adanya pertimbangan.
Jika kita sudah terlanjur mempunyai kredit KPR di bank, maka yang harus dilakukan adalah menimbang baik buruknya dampak dari KPR itu sendiri.
Apakah akan melanjutkan kredit KPR atau akan meninggalkan kredit KPR?
Dijelaskan oleh UAH, bahwa jika berbicara tentang riba, jelas rib aitu haram.
“sepakat riba itu haram, keluar dari riba ada jalannya, itu yang harus dirinci” kata Ustadz Adi Hidayat.
Lantas, seperti apa Langkah yang harus ditempuh umat Islam yang sudah terlanjur dna ingin keluar dari perbuatan riba?
Berikut nasihat lengkap dari Ustadz Adi Hidayat yang dirangkum menjadi 3 pilihan ketika kita sudah terlanjur mempunya kredit KPR di bank:
1. Beralih ke Sistem Bank Syariah
Jika kita mempunyai kredit dengan sistem KPR di bank konvensional yang sistemnya tidak sesuai Syariah.
Maka disarankan oleh Ustadz Adi Hidayat untuk bisa melakukan pergantian ke bank yang menggunakan sistem Syariah dimana terjadinya akad yang dibenarkan secara agama.
Kemudian, setelah akad terjadi lanjutkan cicilan, dan itu merupakan jalan tengah yang dijelaskan oleh UAH.
Hal ini dilakukan jika rumah yang kita miliki tidak bisa kita tinggalkan dan rumah yang kita miliki adalah kebutuhan pokok yang harus ada untuk hidup bersama keluarga.
Lantas, bagaimana hukum irba yang sebelumnya?
“jika ada seseorang yang sudah terjebak kepada riba, kemudian dia mau berpaling dan bertaubat, yang sebelumnya karena tidak tahu. Ketika dia putus itu yang sebelumnya terampuni oleh Allah SWT” jelas Ustadz Adi Hidayat.
2. Lanjutkan Kredit Hingga Lunas
Jika menimbang banyak hal dan tidak ada pilihan lainnya atau dalam konteks darurat, maka dibolehkan untuk melanjutkan membayar kredit hingga lunas.
Namun, harus Kembali kepada hukum asalnya yaitu akad diawal.
Sebab akad yang terjadi pada saat pindah ke sistem Syariah maka dibenarkan untuk melanjutkan kredit hingga lunas.
“Tapi mintak kemudian di akadkan, supaya akadnya bisa diperbaiki, flat tidak ada tambahan ya kalau begini kalau begitu” kata UStadz Adi Hidayat.
“Maka konsekuensinya harus berusaha untuk membayar sesuai dengan temponya, jangan sampai telat sehingga muncul kemudian akumulasi Kembali dna jatuh pada hukum yang keliru disitu” tambah UAH.
“Awas ini konteks darurat ya, jangan disamakan dnegan hukum normal” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Sekali lagi, tetap harus dipastikan bahwa akadnya jelas dan sesuai dengan hukum syariat dalam agama Islam dan harus terus disertai permohonan ampunan kepada Allah.
3. Jual Rumah KPR dan Beli Rumah tanpa Utang
Pilihan ini diambil jika memungkinkan rumah yang sedang kredit KPR bisa dijual untuk menyelesaikan utang KPR.
Hasil dari penjualan rumah tersebut bisa dibelikan rumah secara tunai tanpa berhutang.
Dengan cara ini, maka kredit KPR lunas dan kita bisa punya rumah tanpa utang.
Meskipun kecil tapi terbebas dari sistem riba.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan bahwa sistem riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan.
Akan tetapi dalam proses meninggalkan riba, harus menghitung dan menimbang dampak baik buruknya.
Dengan tujuan supaya ketika meninggalkan riba tidak memperburuk keadaan.
Perlu diingat oleh semua pembaca, bahwa Islam mengajarkan segala hukum itu secara konkret.
Dan sekarang kita tinggal memilih mana keadaan yang paling berkesesuaian dnegan kita sat aini 9*)
(TribunGayo.com/Intan Mutia)
| Alasan Doa Tidak Dikabulkan, Ustadz Adi Hidayat: Perbaiki Sekarang |
|
|---|
| Tanda Gaji Kerja Tak Berkah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
|
|---|
| Kenapa Puasa Menjadi Amalan Spesial di Bulan Sya'ban? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
|
|---|
| Bolehkah Menerima Uang Serangan Fajar Menurut Islam? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
|
|---|
| Jangan Nodai Bulan Syaban dengan Amplop Rp 300 Ribu, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Pilih Orangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/tanya-jawab-Ustadz-Adi-Hidayat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.