Pemilu 2024

Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita Sikapi Berbagai Keganjilan Pemilu 2024

Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita For AMIN (MN PIC For AMIN) mencatat berbagai keganjilan, anomali dalam penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN
Ilustrasi - Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita For AMIN (MN PIC For AMIN) mencatat berbagai keganjilan, anomali dalam penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024).  

Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita Sikapi Berbagai Keganjilan Pemilu 2024

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita For AMIN (MN PIC For AMIN) mencatat berbagai keganjilan, anomali dalam penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024). 

Anomali atau keganjilan selain tidak mendidik rakyat untuk memahami secara benar hakekat demokrasi juga mencederai nilai substansif demokrasi itu sendiri.

Mencermati keadaan terkini pasca pencoblosan, Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita For AMIN menyatakan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut:

Baca juga: Pemilu 2024, 10 Parpol Bersaing Ketat Merebut 5 Kursi DPRA Dapil 8

1. Proses quick count yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Survey tidak bisa menjadi tolak ukur kemenangan salah satu paslon capres dan cawapres dalam pilpres tahun 2024 ini, apalagi sampai paslon tersebut mendeklarasikan kemenangannya berdasarkan quick count tersebut.

2. Adalah tidak etis seorang Presiden untuk menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan paslon 02 hanya berdasarkan quick count karena tindakan tersebut melanggar konstitusi.

3. Meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan tidak partisan, serta menghentikan dan menyelesaikan segala bentuk kecurangan yang terjadi, demi terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat.

Baca juga: KPU: 71 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit

Pernyataan  sikap Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita For AMIN diterbitkan 19 Februari 2024 ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Ali dan Sekjen Achwan Yulianto.

Pada bagian awal pernyataan sikap tersebut, disampaikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), merupakan proses pemilihan untuk memilih anggota legislatif dan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat atau kontituen yang pelaksana dari pemilu tersebut dilakukan oleh suatu badan yang disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui pemilu terjadilah proses pergantian kekuasaan politik untuk presiden dan wakil presiden beserta anggota legislatif mulai dari pusat sampai daerah.

Baca juga: Sosok Iptu Wahyudi, Polisi yang Meninggal Saat Tugas Pemilu 2024 di Semarang

Proses tersebut dilaksanakan secara langsung sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Pemilu juga diharuskan untuk bisa dilaksanakan secara demokratis, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, agar menghasilkan pemimpin dan anggota legislatif yang kuat dan kredibel.

Ini bisa terwujud jika penyelenggara pemilu yaitu KPU harus independen dan berintegritas, serta tidak dapat 
diintervensi oleh pihak manapun termasuk Presiden.

Pemilihan Umum di Indonesia yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 adalah merupakan pesta demokrasi lima tahunan.

Baca juga: Pemilu 2024 di Aceh Tenggara, Sekretaris Komisi 1 DPRA Tinjau Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved