Berita Aceh Tenggara

Pj Bupati Aceh Tenggara Diminta Segera Tertibkan Kendaraan Dinas dan Aset Tanah Milik Pemkab

M Saleh, menyinggung, ketegasan Pj Bupati masih sangat kurang, karena masih ada mobil dinas plat merah yang menggunakan plat modifikasi.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi. 

Pj Bupati Aceh Tenggara Diminta Segera Tertibkan Kendaraan Dinas dan Aset Tanah Milik Pemkab

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi diminta untuk segera menertibkan kendaraan dinas roda dua, empat dan lainnya.

Selain itu juga aset kepemilikan tanah milik Pemkab harus memiliki sertifikat tersendiri atas nama Pemkab Aceh Tenggara.

Hal ini penting dilakukan ntuk menghindari terjadinya gugatan atau penguasaan tanah dan bangunan yang menjadi aset milik Pemkab Aceh Tenggara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian.

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Lakukan Penyelidikan Terhadap Pelemparan di Pendopo Bupati

"Kendaraan dinas pejabat harus diperuntukkan sesuai prosedur dan jangan dialih fungsikan kepada pihak lain.

Jangan ada lagi pejabat di level Kepala Bidang (Kabid) diberikan kenderaan dinas roda empat. Seharusnya yang menjadi prioritas ada pejabat eselon II atau Camat.

Dan, kita sarankan mobil dinas yang diberikan ke Kabid dialih ke Kepala Puskesmas (Kapus) karena lebih mendesak dan bermanfaat agar mobil ambulan tidak dijadikan sebagai kenderaan dinas Kapus," ujar M Saleh Selian kepada Tribungayo.com, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Ilham Jabat Ketua KIP Aceh Tenggara

Dikatakan M Saleh, perlu ada ketegasan Pj Bupati Aceh Tenggara terhadap kenderaan dinas ini, jangan adanya tarik-menarik untuk pemberian mobil dinas yang bukan pada tempatnya.

Akibatnya, kendaraan dinas bisa menjadi liar dan tidak terarah serta tak terawat, apalagi masih ada tercatat mobil dinas Pemkab Aceh Tenggara yang belum ditarik.

Disisi lainnya, M Saleh, menyinggung, ketegasan Pj Bupati masih sangat kurang, karena masih ada mobil dinas plat merah yang menggunakan plat modifikasi atau plat bodong.

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Serahkan Penanganan ke Aparat Kepolisian Kasus Pelemparan Diduga Bom Molotov

Seharusnya, kelakuan pejabat seperti ini harus diberikan sanksi dengan menarik mobil dinas tersebut.

"Kalau malu pakai kendaraan dinas plat merah milik Pemkab, sebaiknya tak usah memakai kendaraan dinas.

Karena itu dibeli menggunakan uang rakyat. Jangan bergaya diatas penderitaan rakyat," ujar Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh.

Bupati LIRA Aceh Tenggara juga menyinggung, kepemilikan aset tanah harus memiliki kepastian seperti adanya sertifikat hak milik atas nama Pemkab Agara setiap pengadaan tanah yang dibeli dari pihak lain.

Baca juga: Panwaslih Limpahkan Dua Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024 ke Polres Aceh Tenggara

Namun, sepertinya kepemilikan tanah milik Pemkab ini cukup banyak yang belum bersertifikat atas nama pemilik Pemkab Aceh Tenggara.

Ini cukup rawan terjadinya aset tanah yang akan hilang, digugat atau dikuasai pihak lain.

Dalam hal ini, pihaknya menyarakankan segera sertifikat seluruh aset milik Pemkab dengan memasang plank kepemilikan tanah beserta luasnya agar tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memasang stiker kendaraan dinas milik Pemkab.

Baca juga: Kejari Aceh Tenggara Kembalikan ke Penyidik Berkas Korupsi Dana Desa Kubu

Sementara itu, Pj Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal ST mengatakan, pihaknya akan segera koordinasikan dengan Pj Bupati Aceh Tenggara untuk segera tertibkan kendaraan dinas.

Dan, juga menyangkut aset kepemilikan tanah Pemkab yang belum memiliki sertifikat. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved