Berita Aceh

APBA 2024 belum juga Disahkan, ASN Pemerintah Aceh Sudah 2 Bulan belum Gajian

DPRA hingga kini belum mensahkan APBA 2024. Akibatnya, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh sudah dua bulan tidak dibayarkan

Editor: Rizwan
For TRIBUNGAYO.COM
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki 

TRIBUNGAYO.COM - DPRA hingga kini belum mensahkan APBA 2024.

Akibatnya, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh sudah dua bulan tidak dibayarkan. 

Sejauh ini, DPRA dan Pemerintah Aceh masih belum sinkron terkait APBA 2024.

Berbeda dengan kabupaten kota di Aceh, hampir semua kabupaten sudah disahkan sebelum tahun 2023 berakhir.

Melansir Kompas.com, penyebab ASB belum gajian adalah belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sampai menerbitkan peraturan gubernur agar gaji dan tunjangan para ASN bisa dicairkan. 

"Pergub itu agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir," kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh M Gade, di Banda Aceh, Minggu (4/3/2024).

Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sampai dengan hari ini belum menemukan kesepakatan atau persetujuan pengesahan APBA 2024 setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.

Baca juga: Menetap Ilegal di Aceh, Imigrasi Cokok WNA Asal Malaysia dan Bangladesh

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Hantu Berbendera Malaysia di Laut Aceh, Amankan 5 WNA Myanmar 

Pergub Nomor 11 Tahun 2024 yang diteken Achmad Marzuki itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBA 2024.

"Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan Pergub," ujarnya.

M Gade menyebutkan, Pergub perubahan itu menetapkan empat keputusan di antaranya, alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan gubernur, wakil gubernur, wali nanggroe, anggota DPRA, dan anggota lembaga keistimewaan Aceh.

Selanjutnya, anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia.

"Serta, juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan," kata M Gade.

Baca juga: Putra Gayo Hendriyanto Bujangga Raih Gelar Doktor dengan Kaji Tradisi Lisan Kekeberen

Baca juga: Lirik Lagu Gayo Edet Ciptaan Kabri Wali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved