Berita Aceh

KKP Tangkap Kapal Hantu Berbendera Malaysia di Laut Aceh, Amankan 5 WNA Myanmar 

Kapal berbendara Malaysia ditangkap tim dari Kapal Pengawas (KP) HIU 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

|
Editor: Rizwan
Serambinews.com
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, saat merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia di Dermaga Satwas PSDKP Langsa. SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR 

Selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16 di Kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.

Dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia ini melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," terangnya. 

Baca juga: Pasir Berukir Lagu Melankolis yang Menggugah Ciptaan Kabri Wali

Baca juga: Lirik Lagu Gayo Edet Ciptaan Kabri Wali

Muhamad Syamsu Rokhman kembali menjelaskan, sebelum penangkapan KIA ini, Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa.

Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilahkan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahkan saat dilakukan Henrikhan oleh KP HIU 16 yang dinahkodai oleh Albert Essing, ABK KM, KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan, 2 orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.

"Namun aksi sigap para Awak Kapal Pengawas (AKP). Para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” papar Syamsu.

Untuk 5 pelaku yaitu, 1 orang nahkoda (tekong) serta 4 ABK kapal hantu ini kini telah amankan sementara di Kantor Dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Untuk selanjutnya para pelaku tersebut akan diserahkan ke Rudenim Imigrasi guna proses hukum lebih lanjut. 

Sementara dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia

Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved