Berita Bener Meriah

Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal di Bener Meriah

Menurut Riga, aktivitas galian C yang ada di wilayah Bener Meriah dilakukan tanpa izin galian bisa terancam pidana.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal di Bener Meriah. 

Karena, lokasi galian C berada di dekat pemukiman penduduk, serta juga berada di jalur evakuasi bencana letusan Gunung Merapi aktif dalam konsep mitigasi bencana di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Komandan Kodim 0119 Bener Meriah mengatakan pihaknya bersama tim gabungan jajaran Forkopimda dan Forkopimcam telah melakukan pengecekan di enam lokasi tempat galian C yang beroperasi.

Lokasi ini juga berada di bawah kaki gunung Berapi aktif Burni Telong, di Desa Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam.

"Dari enam lokasi yang kita tinjau masih ada juga terdapat lokasi yang peroperasiannya tidak sesuai dengan norma pelestarian lingkungan serta lemahnya izin administrasi," ujar Dandim kepada TribunGayo.com, Jumat (8/3/2024).

Menurut Dandim, selain lemah administrasi lokasi galian C ini juga terletak bersebelahan dengan kesatrian TNI yakni Mako yonif 114 Satria Musara.

Serta berada di jalur evakuasi bencana letusan Gunung Merapi Aktif dalam konsep mitigasi bencana di wilayah Kabupaten Bener Meriah

"Bahkan ada beberapa lokasi yang sengaja ditinggalkan oleh penambang ilegal serta memberikan dampak kerugian besar terhadap alam apabila tidak diberikan tindakan tegas oleh Pemerintah," sebutnya.

Selanjutnya Dandim juga mengatakan bahwa kodim akan terus mendukung upaya Pemda Bener Meriah dalam melaksanakan proses lanjutan melalui Rapat Terpadu berdasarkan kegiatan pemeriksaan di lapangan oleh tim gabungan.

Hal ini untuk menghasilkan suatu konsepsi yang tepat dan akurat guna menutup celah administratif terhadap upaya oknum terkait yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat Bener Meriah.

Pihaknya juga berharap kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bener Meriah dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah untuk melakukan sosialisasi dan menghimbau agar para pengusaha galian C ilegal yang ada untuk segera mengurus perizinan yang lengkap sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi penambang galian C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bener Meriah ini merupakan kewenangan pihak penegak hukum untuk melakukan penertiban.

Kita akan terus mendorong dan mengawal setiap ada tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat banyak," demikian Dandim. (*)

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved