Berita Aceh

Polda Aceh Larang Warga Pakai Mobil Bak Terbuka untuk Takbiran Keliling dan Mudik 2024

Polda Aceh telah menyampaikan ke jajaran terhadap tindakan tegas bagi mobik bak terbuka dipakai saat malam takbiran dan mudik Lebaran Idul Fitri 2024.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Aceh telah menyampaikan ke jajaran terhadap tindakan tegas bagi mobik bak terbuka dipakai saat malam takbiran dan mudik Lebaran Idul Fitri 2024.

Selain itu, kepada warga diimbau tidak memakai bak terbuka saat takbiran dan mudik sebab rawan kecelakaan lalu lintas.

Sebab kasus mobil bak terbuka sudah pernah terjadi pada tahun 2023 lalu.

Melansir Serambinews.com, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah, karena dapat membahayakan keselamatan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, di Banda Aceh, Senin (8/4/2024).

“Kasus kecelakaan tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur  yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 meninggal dunia, 3 luka berat dan 47 kuka ringan," katanya.

Adanya larangan ini, kata Dirlantas, berupaya untuk tidak terjadi kembali dan meminta warga untuk mengerti.

Baca juga: Keluarkan Surat Edaran Pemkab Gayo Lues Tiadakan Malam Takbiran Keliling

Baca juga: Reraya Ulak Kukampung Halamen Gayo

Terkait takbir keliling, Iqbal mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.

Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

"Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan," ujar Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar," harapnya.

"Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Iqbal.

Baca juga: 12 Ucapan Idul Fitri 2024 Berupa Pantun yang Punya Kesan Lucu dan Unik

Baca juga: 29 Pantun Idul Fitri 2024 Sebagai Ucapan Selamat dan Ungkapan Maaf yang Menarik

Di samping itu, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved