Berita Aceh

Polda Aceh Larang Warga Pakai Mobil Bak Terbuka untuk Takbiran Keliling dan Mudik 2024

Polda Aceh telah menyampaikan ke jajaran terhadap tindakan tegas bagi mobik bak terbuka dipakai saat malam takbiran dan mudik Lebaran Idul Fitri 2024.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy 

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

"Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka," kata Iqbal.

Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.

Baca juga: Warga Aceh Diimbau Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Bawa Penumpang dalam Takbir Keliling & Mudik

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved