Berita Aceh
Polda Aceh Larang Warga Pakai Mobil Bak Terbuka untuk Takbiran Keliling dan Mudik 2024
Polda Aceh telah menyampaikan ke jajaran terhadap tindakan tegas bagi mobik bak terbuka dipakai saat malam takbiran dan mudik Lebaran Idul Fitri 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.
Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
"Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka," kata Iqbal.
Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.
Baca juga: Warga Aceh Diimbau Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Bawa Penumpang dalam Takbir Keliling & Mudik
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Masih Berlanjut, Pekerja Kantoran Serbu Warkop |
![]() |
---|
Bentuk Satgasus Tindak Tambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Gubernur Aceh Mualem |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Minta Warga Aceh yang Pakai Kendaraan Pelat Luar Segera Mutasi ke Pelat BL |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan, Sempat Buron ke Aceh Tengah |
![]() |
---|
Tiga Hari Listrik Padam, Pelaku Usaha di Aceh Tengah Mengaku Merugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.